SKRIPSI HKI
Tajdid Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di KUA Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan)
Kata kunci : Tajdid nikah dan Hukum Islam.
Pernikahan merupakan seruan agama yang harus dijalankan dan dilaksanakan oleh manusia bagi yang mampu dengan tujuan membentuk sebuah keluarga yang sehat, bukan saja sehat secara jasmani dan rohani, berkeluarga juga mendorong kearah sehat secara ekonomi dan sifat kemandirian, karena di dalam sebuah ikatan pernikahan dapat membuat seseorang terdorong dan termotifasi untuk lebih giat bekerja mencari nafkah dalam rangka menghidupi keluarganya. Pernikahan juga dapat membuat kehidupan seseorang menjadi lebih terarah, hidup tenang, tenteram dan bahagia
Rumusan masalah dalam penelitin ini adalah Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap tajdid nikah di wilayah KUA Kecamatan Pakalongan Utara Kota Pekalongan. Bagaimana implikasi tajdid nikah terhadap status hukum pasangan yang melangsungkannya.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian studi lapangan (field research), yaitu suatu penelitian yang dilakukan di lapangan dan didukung dengan kajian membaca berbagai sumber dan wawancara terhadap pelaku tajdid nikah sebagai kajian dan untuk memperoleh data-data dan informasi, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif yaitu suatu pendekatan yang dari hasil analisisnya disajikan dalam bentuk deskriptif analisis.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa urgensi dari tajdid nikah adalah sebagai bentuk pengulangan akad nikah karena kurangnya keyakinan atas akad yang dulu pernah dilakukan oleh pasangan suami istri atau tajdid nikah dilakukan sebagai bentuk pencatatan nikah secara resmi sesuai dengan peraturan Negara karena pasangan suami istri telah nikah sirri sebelumnya.
Kemudian dalam praktiknya, tajdid nikah yang difasilitasi oleh KUA Kecamatan Pekalongan Utara dilaksanakan boleh di KUA atau di rumah mempelai putri. Namun sebelum tajdid nikah dilaksanakan, pasangan suami istri melalui proses konseling di Pokja BP4 Kelurahan masing-masing.
Dalam pandangan hukum Islam, tajdid nikah diperbolehkan dengan alasan tidak merusak akad yang pertama, hanya sebatas memberikan kemantapan atas akad yang pertama dilangsungkan.
Adapun implikasi tajdid nikah terhadap status hukum pasangan yang melangsungkannya adalah dari pernikahan yang illegal menjadi legal dengan kata lain diakui Negara yang secara langsung juga berimplikasi pada psikologis yaitu memberikan ketenangan jiwa, karena bagi yang dahulu telah menikah sirri dan bagi pasangan yang rumah tangganya kurang harmonis akan menambah keharmonisan dan meningkatkan semangat membangun rumah tangga
18SK1811037.00 | SK HKI 18.037 KAM t | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain