SKRIPSI HKI
Upaya Hukum Verzet Sebagai Upaya Perlawanan Terhadap Putusan Verstek (Studi Penelitian Putusan Pengadilan Agama Kajen Perkara Nomor 0471/Pdt.G/2012/PA.Kjn)
Upaya hukum Verzet merupakan upaya hukum biasa,artinya upaya atau alat untuk memperbaiki suatu kekeliruan ataukekhilafan dalam suatu putusan pengadilan dalam tenggang waktu yang di tentukan oleh undang-undang, Dalam hal ini perkara yang terjadi adalah putusan Hakim Pengadilan Agama Kajen NO.0471/Pdt.G/2012/PA.Kjn yang telah memutus perkara dengan verstek, kemudian si Termohon tidak menerima hasil putusan tersebut dikarenakan si Termohon merasa tidak pernah menghadiri sidang tersebut dan tidak pernah menerima surat pemanggilan sidang karena setiap surat panggilan sidang datang, surat tersebut langsung dirobek oleh Pemohon, dankarena fakta bahwa selama proses persidangan tersebut keduanya masih melakukan hubungan suami istri yang menandakan bahwa hubungan mereka masih harmonis,tetapi kemudian perkara tersebut telah diputus oleh hakim dengan verstek.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitianini adalah prosedur pelaksanaan upaya hukum verzet di Pengadilan Agama Kajen dalam memeriksa kembali atas putusan verstek. Tujuan dan kegunaanya untuk menjelaskan prosedur pemeriksaan verzet dan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Kajen dalam memutus perkara verzet.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif, dengan jenis penelitian pustaka ( Library Research ). Sumber datanya menggunakan data primer dan data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan dokumentasi. penelitian ini menggunakan sifat analisis deskriptif.
Hasil dari penelitian ini adalah prosedur dan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Kajen dalam memutus perkara vertek yang didalamnya terdapat upaya hukum verzet. Dasar pelawan yang benara adalah pasal 174 HIR dalil-dalil alasan pelawan tersebut dinyatakan sebagai pelawan yang benar. Dasar putusan verstek adalah pasal 125 dan 149 RBG.Terhadap putusan tersebut upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan menagjukan perlawanan atas verstek kepada hakim yang memeriksa perkara tersebut ( pasal 125 jo.129 HIR,149 jo.Ayat 3 153 RBG ).
18SK1811036.00 | SK HKI 18.036 FAT u | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain