SKRIPSI HKI
Kode Etik Profesi Pengacara Dalam Perspektif Hukum Islam
Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang berarti Negara memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui lembaga peradilan yang tidak memihak serta penjaminan Hak Asasi Manusia. Karenanya dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip Negara hukum dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, maka profesi pengacara atau penasehat hukum (advokat) sangat dibutuhkan keberadaannya disamping unsur penegak hukum yang lainnya. Pengacara tersebut dibekali serangkaian kode etik untuk dapat dilaksanankan sebagai marwah hukum yang disegani.
Adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah; (1) Bagaimana nilai-nilaidasar yang terkandung dalam kode etik profesi pengacara Indonesia?(2) Bagaimana kode etik profesi pengacara Indonesia dalam prespektif hukum Islam? Sedangkan yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui kode etik profesi pengacara Indonesia dalam prespektif hukum Islam.
Adapun jenis penelitian dari penulisan skripsi ini adalah penelitian pustaka, dimana penelitian yang digunakan adalah menelaah buku-buku pustaka. Peneltian pustaka memiliki maksud untuk memecahkan masalah-masalah praktis dalam kehidupan dengan membaca dan memahami serta menelaah secara mendalam dari buku-buku yang dijadikan sebagai sumber penelitian tersebut.
Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam kode etik profesi pengacara Indonesia adalah bahwa pengacara harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melakukan tugasnya menjunjung tinggi hukum berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta sumpah jabatannya, dan Pengacara harus bersedia agar memberi bantuan dan nasihat hukum tanpa mengadakan diskriminasi berdasarkan agama, suku, keturunan dan lain-lain. Seorang Pengacara bekerja dengan bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun, dan wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia. Kode etik profesi pengacara dalam prespektif hukum Islam sesuai dengan pergerakan zaman yang membuat istilah orang yang mewakili urusan lain berubah sebagai advokat atau pengacara, maka pengacara yang memperhatikan dan mampu menempatkan kode etik profesinya yang ini dapat dijadikan sebagai bagian dari tata kelola penegakan hukum dalam suatu peradilan, termasuk dalam peradilan agama yang berperspektif hukum Islam. Pengacara merupakan implementasi sebagian fungsi dari advokat, yaitu pemberian perintah dalam sebuah urusan persoalan. Hal ini mengindikasikan bahwa secara substantive advokasi juga dikenal dalam Islam. Yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa sebagai wakil dari klien di hadapan hakim, seorang pengacara harus berkata jujur dan tidak cari muka pada hakim. Karena prinsip dasar dari wakalah adalah asas kejujuran dan transparansi
18SK1811035.00 | SK HKI 18.035 MUJ k | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain