SKRIPSI HKI
Praktik Pemberian Warisan Kepada Anak Angkat Di Desa Yosorejo Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan Ditinjau Dari Perspektif Kompilasi Hukum Islam
Syariat Islam menetapkan hak pemindahan kepemilikan seseoramg sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari seluruh kerabat dan nasabnya, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan, besar atau kecil. Al-Qur’an menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hak kewarisan tanpa mengabaikan hak seorangpun. Dalam hukum Islam, anak angkat nasabnya tetap kepada orang tua kandungnya, anak angkat dan orang tua angkat tidak bisa saling mewarisi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pengangkatan anak di desa Yosorejo kecamatan Siwalan kabupaten Pekalongan dan bagaimana praktik pemberian warisan kepada anak angkat di desa Yosorejo kecamatan Siwalan kabupaten Pekalongan ditinjau dari perspektif Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengangkatan anak di desa Yosorejo kecamatan Siwalan kabupaten Pekalongan dan bagaimana praktik pemberian warisan kepada anak angkat di desa Yosorejo kecamatan Siwalan kabupaten Pekalongan ditinjau dari perspektif Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya langsung dari masyarakat. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa pengangkatan anak di desa Yosorejo ada 2 (dua) macam, yang pertama dengan cara penyampaian secara lisan saja dan yang kedua melalui jalur pengadilan. Jika ditinjau dari perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI), praktik pemberian warisan kepada anak di desa Yosorejo kecamatan Siwalan kabupaten Pekalongan bertentangan dengan ketentuan hukum waris Islam yang menegaskan bahwa anak angkat tidak berhak memperoleh harta warisan dari orang tua angkatnya. Tetapi di sisi lain KHI memberikan hak bagi anak angkat untuk memperoleh harta peninggalan orang tua angkatnya melalui jalan wasiat wajibah, di mana ketentuan wasiat wajibah itu sendiri tidak boleh melebihi sepertiga dari harta peninggalan. Terkait bagian yang diperoleh anak angkat itu melebihi sepertiga dari harta peninggalan orang tuanya, maka dapat disimpulkan bahwa pemberian warisan kepada anak angkat di desa Yosorejo kecamatan Siwalan kabupaten Pekalongan belum sesuai dengan porsi wasiat wajibah yang ketentuannya diatur dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci: Anak Angkat, Warisan, Kompilasi Hukum Islam
18SK1811016.00 | SK HKI 18.016 ZUL p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain