SKRIPSI HKI
Studi Komparasi Pendapat Imam Ibnu Hazm Dan Imam An-Nawawi Tentang Nafkah Istri Nusyuz
Hubungan perkawinan menimbulkan kewajiban nafkah atas suami istri dan anak-anaknya namun, dalam prakteknya kehidupan rumah tangga tidak selalu terjadi keharmonisan meskipun jauh hari sebelumnya sewaktu akan melaksanakan perkawinan telah dikhutbahkan agar suami dan istri bisa saling menjaga . Al-Qur’an menganjurkan apabila terjadi perselisihan suami dan istri diselesaikan dengan baikdengan jalan musyawarah namun, penyelesaian ini terkadang masih kurang memberikan keadilan kepada masing-masing pihak sehingga tidak jarang istri melakukan tindakan membangkang tindakan ini dalam fikih disebut dengan nusyuz.
Di Indonesia pengaturan perkawinan tentang gugurnya nafkah bagi istri nuyuz diatur dalam Kompilasi Hukum Islam tentang kewajiban suami istri pada bagian ketiga pasal 80. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah membandingkan dua pendapat dari ulama’ Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Hazm. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam rumah tangga dengan baik dan dapat menciptkan kerjasa a antara suami istri dengan baik serta dapat sebagai refrensi bagi pengembangan perbandingan hukum islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi yaitu dengan melihat atau menganalisis dokumenlainya. Dan untuk analisis data adalah menggunakan metode analisis content.
Hasil Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa dalam hal dua pendapat tersebut penulis lebih memilih dari pendapat Ibnu Hazm, mengingat dari pendapat Ibnu Hazm lebih mempunyai kelebihan diataranya yaitu dengan melihat permasalahan yang muncul dimasyaraka tsekarang dan melihat prinsip mua’asyarah bil ma’ruf persoalan-persoalan yang timbul dalam rumah tangga diharapkan bisa terselesaikan dengan baik karena tidak semua pasangan suami istri menjalankan prinsip tersebut tanpa membedakan bahwa seorang suami mempunyai posisi tertinggi dalam setiap pengambilan keputusan tanpa mendengarkan pendapat istri dan dapat menciptkan kerjasama antar suami istri dengan baik serta dapat sebagai refrensi bagi pegembangan perbandingan hukum Islam di Indonesia.
18SK1811014.00 | SK HKI 18.014 MUN s | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain