SKRIPSI HKI
Resepsi Pernikahan Sebelum Akad Nikah Di Desa Depok Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan Dalam Pandangan Hukum Islam
Pernikahan atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahrom. Mengadakan pesta perkawinan dengan tujuan agar perkawinan dapat diketahui oleh warga masyarakat dengan bertambahnya anggota keluarga baru tanpa mengesampingkan syari‟at islam merupakan sunnah muakad. Resepsi pernikahan yang ada di Desa Depok Kecamatan Lebakbarang Kabupaten pekalongan dilakukan sebelum akad nikah dimana pada resepsi ini kedua mempelai sudah mengikuti upacara pernikahan yang dilakukan dengan aturan adat desa dan malam harinya mempelai laki-laki sudah bisa menginap di rumah mempelai wanita dan pagi harinya dilakukan akad nikah oleh pegawai KUA.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan resepsi pernikahan sebelum akad nikah dan pandangan hukum islam terhadap resepsi pernikahan sebelum akad nikah di Desa Depok Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan.
Penelitian ini mengunakan metode field research, yakni penelitian dimana objeknya adalah peristiwa faktual yang ada dilapangan. Adapun tempat penelitian yang diambil adalah pada masyarakat Desa Depok Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan. Kemudian untuk menunjang penelitian ini penyusun juga melakukan penelaah buku-buku yang relevan dengan judul penelitan ini. Disamping itu penyusun terjun langsung ke lapangan untuk mencari data-data dan informasi dengan cara melakukan wawancara dan Observasi dengan pihak-pihak yang dapat membantu penelitian ini.
Hasil penelitian ini adalah, adanya resepsi sebelum akad nikah merupakan solusi untuk mengatasi masalah lokal yang ada di Desa Depok dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1974 tentang perkawinan bahwa perkawinan harus dicatatkan di KUA di tengah medan pedesaan yang jauh dari KUA. Adapun tahapan pelaksanaanya yaitu : persiapan resepsi, temu manten (panggih manten), sungkeman, tumplek punjen, kidungan, foto pengantin, hiburan, Lek-lekan dan akad nikah. Sedangkan didalam pandangan hukum islam dalam pelaksanaan resepsi termasuk ‘urf shahih karena dalam hal ini ‘urf shahih mendominasi dalam pelaksanaannya dan „urf potensi fasid yang ada dalam pelaksanaanya masih bisa di rubah sehingga dalam hal ini resepsi pernikahan sebelum akad nikah di Desa Depok Kecamatan Lebakbarang Kabupaten pekalongan boleh dilakukan.
Kata Kunci: Nikah, Pandangan Hukum Islam, Resepsi pernikahan yang dilakukan sebelum akad nikah.
18SK1811013.00 | SK HKI 18.013 MUJ r | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain