SKRIPSI HKI
Status Dan Hak Atas Anak Hasil Nikah Sirri Setelah Pernikahannya Dicatatkan (Kasus Pernikahan Sirri di Lebakbarang)
Status anak adalah kedudukan yang melekat pada diri seseorang baik berupa, nama, keturunan, gelar, symbol, dan lain sebagainya. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana status anak hasil nikah sirri sebelum pernikahannya dicatatkan. Bagaimana upaya hukum yang dilakukan guna memperoleh status hukum beserta hak atas anak yang dilahirkan dalam pernikahan sirrinya. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk memperoleh status anak hasil nikah sirri setelah pernikahannya dicatatkan di Kec. Lebakbarang Kab. Pekalongan. Dan untuk memperoleh solusi dalam mendapatkan status hukum dan hak atas anak yang dilahirkan dalam nikah sirri yang setelah pernikahannya dicatatkan
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan penelitian bersifat Legal Research dengan melalui pendekatan Statute Approach (pendekatan Perundang-undangan). Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah Interview (wawancara) dan dokumentasi. Dan analisis data berupa analisis deskriptif dengan menggunakan metode analisis Interaktif.
Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa 1. Status anak hasil pernikahan sirri setelah pernikahannya dicatatkan yang terjadi di Lebakbarang yang semula bernasabkan kepada ibu, dapat bernasabkan kepada ayah dan ibunya. 2. Upaya hukum yang ditempuh untuk memperoleh status dan hak anak yaitu dengan cara sidang asal-usul anak dilakukan di Pengadilan Agama, dengan ketentuan syarat-syarat sebagai berikut:. Surat Permohonan rangkap 4, fotocopy KTP Pemohon / para Pemohon, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Surat Nikah Pemohon, Surat keterangan menikah di bawah tangan dari Desa, Surat kenal lahir anak dari Desa, membayar panjar biaya. Setelah melengkapi persyaratan kemudian langkah selanjutnya yaitu menunggu penetapan dari hakim. Dan hak anaknya yang semula hanya mendapatkan hak dari ibunya yang berupa hak akses publik akhirnya setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama terkait sidang asal-usul anak secara otomatis hak keperdataan dari ayahnya yang berupa hak nafkah dan hak waris serta hak yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat terpenuhi dan melekat secara otomatis padanya karena status bin ayahnya.
Kata Kunci: Status Anak, Nikah Sirri.
18SK1811012.00 | SK HKI 18.012 SUA s | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain