TESIS HKI
Peran BP4 Dalam Membekali Calon Pengantin Melalui Program Suscatin (Studi Kasus BP4 Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal)
Melihat latar belakang tersebut sehingga muncul pertanyaan. Bagaimana Peran Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Kecamatan Pangkah dalam membekali pasangan calon pengantin melalui program suscatin? Bagaimana hasil pelaksanaan program suscatin dalam membekali pasangan calon pengantin di Kecamatan Pangkah? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar peran badan penasihat pembinaan dan pelestarian pernikahan Kecamatan Pangkah dalam membekali calon pengantin. Kegunaan penelitian diharapkan dapat berguna bagi Pemerintah, Kantor Urusan Agama dan masyarakat, khususnya badan penasehat pembinaan dan pelestarian perkawinan sebagai pelaksana progam kursus calon pengantin.
Metode penelitian yang di lakukan pada penelitian ini adalah jenis metode penelitian lapang (Field Research), Pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif dan Sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan tehnik interview, observasi, dan metode dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis pendekatan deskriptif kualitatif.
Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan memiliki program yang salah satunya adalah kursus calon pengantin, peran program kursus calon pengantin tersebut untuk membekali calon pengantin agar setiap calon pengantin mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Setiap calon pengantin bahkan orang yang telah menikah pasti menginginkan rumah tangganya tentram dan tidak ada masalah di dalam keluarga tersebut. Melihat banyak calon pengantin yang belum mengetahui hakikat sesungguhnya pernikahan juga para calon pengantin yang belum mengetahui tentang manfaat pernikahan serta belum mengetahui tentang bahaya pernikahan pada usia muda. Ketidaktahuan tersebut dikarenakan banyak calon pengantin yang berpendidikan rendah. Oleh karna itu penting sekali peran Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam program kursus calon pengantin, guna membekali mereka yang minim ilmu pengetahuan seputar pernikahan, tanggung jawab suami dan istri. Sehingga bisa mengurangi angka perselisihan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Disamping itu juga agar istri lebih menghormati suami. Kegiatan kursus calon pengantin di Kecamatan Pangkah hanya di lakukan dua kali dalam tahun 2016. Pada tahun 2014 dan 2015 tidak dilakukan kegiatan tersebut dikarenakan dana operasional tidak ada, sehingga hanya dilakukan pada tahun 2016.
18TS1851001.00 | TS Pps.HKI 18.001 HUD p | My Library (Lantai 3, Ruang Skripsi dan Tesis) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain