TA PERBANKAN SYARIAH
Penetapan Diskon Pada Pembiayaan Murabahah Di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan (Menurut Fatwa DSN MUI No.16/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Diskon Dalam Murabahah
Lembaga Keuangan Islam di Indonesia menunjukkan perkembangan dan keberhasilan yang nyata. Banyak sektor-sektor lembaga keuangan yang terwujud dalam konsep Islam yaitu lembaga keuangan syari'ah. Murabahah adalah suatu bentuk jual-beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut dan tingkat keuntungan (margin) yang di inginkan. Diskon adalah potongan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli dalam membeli sejumlah barang/jasa. Dalam tugas akhir ini terdapat dua masalah, yaitu bagaimana mekanisme pemberian diskon dalam murabahah pada pembiayaan murabahah dan penerapan fatwa DSN MUI No.16/DSN-MUI/IX/2000 tentang diskon dalam murabahah pada pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pemberian diskon dalam murabahah pada pembiayaan murabahah dan penerapan fatwa DSN MUI No.16/DSN-MUI/IX/2000 tentang diskon dalam murabahah pada pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan. Dari hasil penelitian, mekanisme pemberian diskon dalam pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan berupa pengurangan harga yaitu harga setelah didiskon dari supplier ditambah biaya-biaya dan margin sesuai kesepakatan bersama antara pihak BMT dan pihak nasabah. Dalam penerapan Fatwa DSN MUI No.16/DSN-MUI/IX/2000 tentang diskon dalam murabahah pada pembiayaan murabahah yang dilakukan oleh KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan kenyataannya kurang sesuai hal ini dikarenakan adanya beberapa poin dalam ketentuan umum fatwa DSN MUI No.16/DSN-MUI/IX/2000 tentang diskon dalam murabahah yang sudah dan ada pula yang belum diterapkan oleh KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan.
17TA1712102.00 | TA D-3PBS 17.102 IDA p | My Library (Lantai 3,,Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain