SKRIPSI AS/HK
Penyelesaian Sengketa Kewarisan Oleh Aparat Desa (Studi Kasus di Desa Curug Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan)
Fenomena dalam pembagian harta waris yang terjadi di masyarakat seringkali penimbulkan sengketa kewarisan dan pada umumnya Pengadilan Umum seringkali dijadikan tempat untuk menyelesaiakan sengketa. Namun demikian, di Desa Curug Kec. Tirto dalam menyelesaikan sengketa kewarisan diselesaikan oleh aparat desa. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Pola penyelesaian sengketa kewarisan oleh aparat desa di Desa Curug, dan bagaimana efektifitas penyelesaian sengketa waris oleh aparat desa. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pola penyelesaian sengketa dan efektifitasnya.
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dan menggunakan data primer, penulis memperoleh sumber data dari wawancara langsung dari pihak-pihak yang bersengketa dan aparat desa yang menyelesaikan sengketa di desa Curug kecamatan Tirto kabupaten Pekalongan. Adapun data skunder, penulis memperoleh dari beberapa buku dan literatur yang berkitan dengan pokok permasalahan.
Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan, bahwa pola penyelesaian sengketa kewarisan yang dilakukan oleha parat desa di Desa Curug mengunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau lebih dikenal dengan istilah Alernative Dispute Resolution (ADR), adapun langkah-langkah dalam penyelesaian, pertama aparat desa mengumpulkan pihak yang bersengketa kebalai desa. Kedua aparat desa dalam menyelesaiakan sengketa dengan cara musyarawarah mufakat dan aparat desa menjadi mediator diantara pihak yang bersengketa. Ketiga aparat desa merumuskan pembagian harta waris sesuai dengan hukum Islam atau hukum adat sesuai dengan apa yang di kehendaki para pihak yang bersengketa.
Adapun efektifitas pola penyelelesaian sengketa kewarisan yang dilakukan oleh aparat desa menurut pihak yang bersengketa sangat efektif karena penyelesaian sengketa melalui parat desa mempunyai banyak keuntunganya antara lain yaitu: 1) Waktu yang tidak berlarut-larut. 2) Biaya yang murah bahkan cenderung gratis. 3) Informal/Fleksibel tidak seperti dalam proses ligitasi (pemanggilan saksi, pembuktian, replik, duplik dan sebagainya).
17SK1711021.00 | SK HKI 17.021 BAI p | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain