SKRIPSI AS/HK
Kontroversi Jilbab (Studi Komparasi Terhadap Pandangan M.Quraish Shihab dan Ahmad Zain An-Najah)
Kata Kunci: kontroversi, jilbab, komparatif
Islam sebagai agama yang bersifat universal, mempunyai aturan-aturan
yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Salah satunya adalah hukumhukum
yang mengatur masalah pakaian baik itu laki-laki maupun perempuan,
yang digunakan sebagai penutup aurat. Pakaian seorang wanita salah satunya
adalah jilbab, jilbab merupakan simbol bagi setiap wanita shalehah. Meskipun
belakangan ini wanita yang memakai jilbab tidak selalu digunakan sebagai simbol
wanita muslimah, ataupun mematuhi perintah Allah, melainkan sebagai tren
dikalangan masyarakat.Jilbab merupakan pakaian yang diwajibkan oleh Allah
kepadawanita Muslimah. Dalam Al-Qur’an terdapat dalil-dalil yang berkaitan
dengan jilbab. Namun dalam memahami Al-Qur’an, mufasir berbeda pendapat,
apakah jilbab merupakan kewajiban ataukah anjuran.
Dalam skripsi ini penulis mengambil dua tokoh yang berbeda pandangan
tentang hukum jilbāb. Mereka sama-sama hidup di zaman modern, yaitu M.
Quraish Shihab dan Ahmad Zain An Najah. Kedua tokoh ini mewakili pemikiran
yang berbeda tetapi mereka sepakat bahwa jilbab merupakan busana muslimah
yang digunakan untuk menutup aurat wanita Muslimah. Adapun Jenis penelitian
ini adalah penelitian pustaka (library research). Kajian ini bertujuan untuk mencari
persamaan dan perbedaan dari masing-masing mufasir baik metodologi ataupun
hasil substansi penafsiran. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah
dokumentasi Adapun analisis data yang digunakan dalam meynusun skripsi ini
adalah analitis komparatif dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan
kedua tokoh ini. persamaannya yaitu (1) bahwa jilbab sama–sama digunakan
untuk menutup aurat. (2) metodologi dalam menafsirkan ayat-ayat jilbab Quraish
Shihab menggunakan metode tahlili selain itu Qurasih juga menerapkan metode
maudhu’i (tematik) sedangkan Ahmad Zain menggunakan tahlili. Dan
perbedaannya yaitu (1) dalam mengartikan jilbab M. Quraish Shihab mengartikan
jilbab pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang sedang dipakai, sehingga
jilbab bagaikan selimut. Sedangkan Ahmad Zain mengartikan jilbab adalah
sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutupi kepala muka dan dada (kain
yang menutupi aurat perempuan) (2) hukum pemakaian jilbab menurut Quraish
pemakaian jilbab itu adalah khilafiyah sedangkan menurut Ahmad Zain
merupakan kewajiban bagi wanita. (3) batasan aurat menurut kedua tokoh juga
berbeda menurut Quraish batas terbuka dari tubuh wanita adalah lehernya keatas,
setengah tangan dan setengah betisnya Sedangkan menurut Ahmad Zain seluruh
tubuh kecuali yang biasa tampak yakni muka dan telapak tangan (4) corak
penafsirannya M. Qurasih Shihab yaitu corak tafsir bi al-ra’yi Sedangkan Ahmad
Zain menggunakan corak penafsiran bi al ma’tsur.
17SK1711011.00 | SK HKI 17.011 LIS k | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain