TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Sharf) Di Bank Syariah MandiriCabang Pekalongan
Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Sharf) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan
Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional
Bank Syariah adalah suatu lembaga yang memiliki bagian penting didalam perekonomian dunia, khususnya pada dunia perbankan. Dalam menghadapi persaingan dengan lembaga keuangan konvensional atau bank konvensional, bank syariah sebagai tempat investasi syariah harus bisa mengakomodir kebutuhan para nasabahnya, karena itu berbagai jasa perbankan dikeluarkan oleh bank syariah kepada nasabah, dan salah satu jasa perbankan yang dikeluarkan bank syariah adalah jual beli valuta asing (sharf). Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Adanya transaksi sharf untuk memenuhi kebutuhan riil transaksi barang maupun jasa (ekspor, impor, membayar devisa dan lain-lain karena memang saat ini tidak ada mata uang tunggal). Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengangkat rumusan masalah, bagaimana mekanisme transaksi jual beli mata uang (sharf) di Bank Mandiri Syariah cabang Pekalongan dan bagaimana implementasi transaksi jual beli mata uang (sharf) di Bank Syariah Mandiri cabang Pekalongan ditinjau dari fatwa DSN-MUI mengenai jual beli mata uang (sharf).
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) dengan menghasilkan data deskriptif berupa tulisan dan lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati, data yang digunakan adalah data primer. Data primer diperoleh secara langsung dari pihak Bank Syariah Mandiri cabang Pekalongan. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif mengenai Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Sharf) yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi yang dilakukan, serta metode analisis sebagai gambaran yang kemudian dibuat narasi untuk menjawab rumusan masalah.
Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan di Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan diperoleh kesimpulan bahwa kegiatan operasional produk valuta asing, Bank Syariah Mandiri cabang Pekalongan mengimplementasikan pedoman operasional yang telah ditentukan oleh Bank Syariah Mandiri Pusat, yang mana dalam pelaksanakan transaksi valuta asing merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 28/DSN-MUI/III/2002. Mekanisme transaksi jual beli valuta asing di Bank Syariah Mandiri cabang Pekalongan menggunakan akad Sharf, kurs jual beli ditetapkan oleh Bank Syariah Mandiri, perhitungan kurs jual beli valuta asing harus didasarkan pada valuta rupiah, jual beli valuta asing dapat dilakukan dengan tunai atau pendebetan rekening, bank note yang diperjualbelikan harus tanpa cacat dan sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri.
17TA1712052.00 | TA D-3PBS 17.052 WAQ i | My Library (Lantai 3,,Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain