TA PERBANKAN SYARIAH
Analisis Prosedur Penyelesaian Sengketa Jaminan Pada Gadai Emas Di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pekalongan Berdasarkan Fatwa DSN No.25/DSN-MUI/III/2002
Gadai syariah (Rahn) dalam aplikasi Lembaga Keuangan Syariah yaitu Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan memiliki kontrak dengan nasabah sebagai peminjam yang menyertakan sebuah barang berharga berupa emas dan mutlak milik nasabah untuk memperlihatkan keseriusan nasabah dalam memenuhi semua kewajiban yang tertulis dalam akad dan perjanjian kontrak tersebut.Sama seperti pembiayaan yang terdapat pada lembaga keuangan lainnya yang terkadang ada nasabah yang mempunyai masalah dengan pembiayaannya. Di Bank Syariah Mandiri pun sama ada nasabah yang mempunyai masalah dengan pembiayaannya yang kemudian menimbulkan terjadinya sengketa.
Berdasarkan latar belakang diatas penelitian ini membahas permasahalan yaitu bagaimana Prosedur Penyelesaian Sengketa Jaminan Pada Gadai Emas Di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pekalongan Berdasarkan Fatwa DSN No.25/DSN-MUI/III/2002.
Dalam penelitian Tugas Akhir ini menggunakan metode kualitatif. Metode kualitatif adalah metode yang lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah daripada melihat permasalahan untuk penelitian generalisasi. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis merupakan penelitian lapangan (field research) dimana data-data yang diperoleh dari studi lapangan dengan cara mengamati, mencatat dan mengumpulkan berbagai informasi dan data yang ditemukan dilapangan untuk mendeskripsikan Prosedur Penyelesaian Sengketa Jaminan Pada Gadai Emas Di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pekalongan Berdasarkan Fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002.
Dari hasil penelitian dianalisis bahwa prosedur penyelesaian sengketa jaminan pada gadai emas di Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan, yaitu Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan tidak menerapkan sistem penyelesaian sengketa seperti yang ada pada Fatwa DSN No.25/DSN-MUI/III/2002. Mekanisme penyelesaian sengketa pada gadai emas di Bank Syariah Mandiri hanya menggunakan jalur musyawarah saja. Tidak berlanjut ke arbitrase seperti yang tercantum dalam Fatwa DSN No.25/DSN-MUI/III/2002 karena sudah dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah atau dengan jalan perdamaian. Hal itu dilakukan karena pembiayaan gadai emas ini merupakan jenis pembiayaan jangka pendek yakni hanya 4 bulan atau maksimal 1 tahun. Strategi Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan dalam mencegah terjadinya sengketa jaminan yaitu satu minggu sebelum jatuh tempo pihak bank akan menghubungi atau mengingatkan nasabah yang belum membayar angsuran pembiayaan untuk segera melunasi pinjamnnya. Selain itu, untuk meyakinkan apakah calon nasabah layak untuk diberikan pembiayaan Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan dalam menyalurkan pembiayaan dilakukan analisis 5C (character, capacity, capital, colleteral, condition).
17TA1712036.00 | TA D-3PBS 17.036 ALF a | My Library (Lantai 3,,Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain