TA PERBANKAN SYARIAH
Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Griya Di Bank Syariah Mandiri Cabang Pemalang
Judul : Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Produk Pembiayaan
Griya di Bank Syariah Mandiri cabang Pemalang
Pemberian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dilakukan berdasarkan analisis dengan menetapkan prinsip kehati-hatian agar nasabah debitur mampu melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan sesuai dengan perjanjian sehingga resiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasanya dapat dihindari. Salah satu risiko yang sering terjadi di suatu lembaga keuangan syariah adalah risiko pembiayaan seperti kredit macet, risiko tersebut harus ditangani dengan baik agar tidak mengakibatkan terjadinya pembiayaan bermasalah. Pembiayaan bermasalah terjadi dikarenakan nasabah yang mempuyai pinjaman di BSM cabang Pemalang usahanya sudah tidak ada atau adanya masalah keluarga yang mengakibatkan kewajibannya untuk mengangsur menjadi tersendat atau terlambat.
Untuk itu dalam Tugas Akhir ini rumusan masalah yang dibahas adalah tentang bagaimana strategi Bank Syariah Mandiri dalam menangani pembiayaan bermasalah pada produk Griya serta implikasi yang terjadi akibat pembiayaan Griya bermasalah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tahapan BSM cabang Pemalang dalam menangani pembiayaan Griya bermasalah.
Jenis penelitian dalam Tugas Akhir ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pedekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif mengenai strategi BSM cabang Pemalang dalam strategi penanganan pembiayaan Griya bermasalah, sumber data diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, data display dan penarikan kesimpulan.
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan strategi penanganan pembiayaan bermasalah pada produk pembiayaan Griya di Bank Syariah Mandiri cabang Pemalang yaitu dengan melakukan penyelamatan pembiayaan bermasalah antara lain menggunakan prinsip 3R (Reschedulig, Reconditioning, Restructuring) melalui langkah-langkah atau tahapan seperti menagih, pengeluaran SP I, SP II dan SP III, dan dilanjut dengan penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan proses penjualan agunan atau lelang suka rela.
17TA1712031.00 | TA D-3PBS 17.031 MUL s | My Library (Lantai 3,,Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain