TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Akad Murabahah Al Wakalah Dalam Pembiayaan Warung Mikro Di Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan
Pembiayaan Warung Mikro merupakan sebuah produk pembiayaan Bank Syariah Mandiri (BSM) kepada nasabah/calon nasabah baik perorangan atau badan usaha khususnya pada sektor Usaha Mikro Kecil (UMK) atau Non Golongan Berpenghasilan Tetap (GOLBERTAP) dan GOLBERTAP untuk membiayai kebutuhan usahanya melalui pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, pembiayaan madya dan utama. Dalam kegiatan penyaluran dana perbankan syariah produk ini menggunakan akad murabahah dan akad wakalah sebagai pelengkapnya.
Tujuan penelitian Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui Implementasi Akad Murabahah Al Wakalah dalam Pembiayaan Warung Mikro di BSM cabang Pekalongan dan Sistem Perhitungan Angsuran serta Penetapan Margin Keuntungan yang digunakan dalam Pembiayaan Warung Mikro Di BSM Cabang Pekalongan. Kegunaan penelitian ini untuk memberikan gambaran mengenai penerapan akad murabahah al wakalah dalam pembiayaan warung mikro dan perhitungan angsuran serta penetapan margin di BSM cabang Pekalongan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan lokasi di BSM cabang Pekalongan dan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan observasi. Teknik pengumpulan data sekunder diperoleh dengan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif model interaktif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akad murabahah al wakalah merupakan akad yang digunakan pada produk pembiayaan warung mikro dimana BSM cabang Pekalongan memberikan dana kepada nasabah yang akan digunakan untuk membeli barang dengan menggunakan akad wakalah. Praktek murabahah di BSM cabang Pekalongan ini tidak sesuai dengan prinsip syariah yakni Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 04/DSN-MUI/IV/2000 butir 9 tentang murabahah karena akad pembiayaan secara notariil antara pihak bank dan nasabah disahkan sebelum objek jual beli dimiliki secara sah dan sempurna oleh bank. Dengan akad murabahah ini BSM menerapkan perhitungan angsuran dan margin menggunakan metode margin annuitas.
17TA1712028.00 | TA D-3PBS 17.028 MUS i | My Library (Lantai 3,,Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain