TA PERBANKAN SYARIAH
Mekanisme Penyaluran Dana Qardhul Hasan Di KJKS BMT Bahtera Pekalongan
Judul : Mekanisme Penyaluran Dana Qardhul Hasan Di KJKS BMT Bahtera Pekalongan
Qardhul hasan adalah pinjaman sosial/kebajikan sebagai produk untuk membantu usaha kecil (golongan ekonomi lemah) atau membantu sektor sosial tanpa imbalan, dan pengembaliannya dapat dilakukan secara sekaligus atau cicilan dalam waktu tertentu. Apabila nasabah memberikan imbalan sukarela, maka tidak boleh dimasukkan dalam pendapatan bank melainkan dibukukan sebagai dana qardhul hasan di sisi pasiva.
Bedasarkan hal tersebut, permasalah yang dibahas dalam tugas akhir ini adalah tentang bagaimana mekanisme untuk penyaluran dana qardhul hasan kepada anggota KJKS Bmt Bahtera Pekalongan. Tujuan dari Penelitian ini yaitu untuk mengetahui tata cara penyaluran dana qardhul hasan kepada anggota di KJKS BMT Bahtera Pekalongan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), Maka penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai prosedur yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Sumber data diperoleh melalui sumber data primer, dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data menggunakan analisis data induktif dan analisis data deskripif. Maka penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai prosedur yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Sumber data diperoleh melalui sumber data primer, dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data menggunakan analisis data induktif dan analisis data deskripif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa KJKS BMT Bahtera cabang pekalongan mempunyai sistem mekanisme penyaluran dana qardhul hasan yang berpanduan pada Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001, sehingga dalam penyaluranya tepat pada sasaran yang ditetapkan. mekanisme angsuran dengan infaq sukarela pada penyaluran dana adalah menggunakan mekanisme sesuai dengan akad Qardhul Hasan. Apabila terjadi salah satu anggota qardhul hasan tidak dapat melunasi hutang tersebut, maka dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua pihak dengan cara memberikan tambahan jangka waktu angsuran. Jika cara tersebut dianggap belum cukup maka BMT Bahtera mengiklaskan pinjaman tersebut. Angsuran setiap bulannya tidak memungut keuntungan atau tambahan kecuali pinjaman pokok.
17TA1712019.00 | TA D-3PBS 17.019 PRA m | My Library (Lantai 3,,Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain