TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Akad Wadiah Pada Produk Safira (Simpanan Musafir Bahtera) Menurut Fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000 Di KSPPS BMT Bahtera Pekalongan
Lembaga Keuangan syariah bank maupun non bank dalam kegiatan usahanya menggunakan prinsip Islam, baik dalam kegiatan penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Dalam penghimpunan dana lembaga keuangan syariah non bank atau BMT menggunakan akad wadiah pada produk tabungannya, salah satunya KSPPS BMT Bahtera Pekalongan menyediakan produk Safira (Simpanan Musafir Bahtera) dengan menggunakan akad wadiah. Berdasarkan data yang ada, bahwa permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan akad wadiah pada produk Safira (Simpanan Musafir Bahtera) di KSPPS BMT Bahtera Pekalongan dan bagaimana kesesuaian akad wadiah menurut fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000 pada produk Safira (Simpanan Musafir Bahtera) di KSPPS BMT Bahtera Pekalongan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penerapan akad wadiah pada produk Safira (Simpanan Musafir Bahtera) di KSPPS BMT Bahtera Pekalongan dan untuk mengetahui kesesuaian akad wadiah menurut fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000 pada produk Safira (Simpanan Musafir Bahtera) di KSPPS BMT Bahtera Pekalongan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang data-datanya diperoleh langsung dari KSPPS BMT Bahtera Pekalongan ,,dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini adalah pegawai KSPPS BMT Bahtera Pekalongan . Objek penelitian ini akad wadiah pada produk Safira di KSPPS BMT Bahtera Pekalongan. Sumber data pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpualan data primer menggunakan observasi, wawancara, data sekunder dengan dokumentasi. Kredibilitas informasi menggunakan triangulasi dengan sumber data, triangulasi dengan metode, triangulasi dengan teoti. Metode analisis data menggunakan metode deskriptif. Dari hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa penerapan akad wadiah di KSPPS BMT Bahtera Pekalongan tidak sesuai dengan fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000 yang mengatur tentang tabungan berdasarkan wadiah. Karena pada produk Safira (simpanan musafir bahtera) pemberian bonus disebutkan di awal akad dan jumlahnya yang ditetapkan dalam bentuk nominal secara advance, sedangkan pada fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000 disebutkan bahwa tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank. Maka pemberian imbalan/bonus pada produk safira bisa dimaknai sebagai imbalan yang disyaratkan karena disebutkan jumlah nominal bonus yang diberikan. Dengan demikian produk safira ini tidak sesuai dengan fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000.
17TA1712007.00 | TA D-3PBS 17.007 SUS i | My Library (Lantai 3,,Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain