SKRIPSI AS/HK
Dampak Perubahan Umur Pada Identitas Mempelai Pada Akta Nikah Terhadap Hak-Hak Anak (Studi Atas Penetapan Pengadilan Agama Kendal Nomor 0006/Pdt.P/2013/PA.Kdl)
Penetapan Pengadilan Agama Kendal Nomor 0006/Pdt.P/2013/PA.Kdl. menyelesaikan masalah perubahan biodata suami mengenai perubahan tahun lahir pada akta nikah. Permohonan perubahan tahun lahir pemohon akta nikah dilakukan untuk keperluan pengurusan akta kelahiran anak yang dilahirkan dari perkawinan berdasarkan akta nikah tersebut. Penetapan hakim Pengadilan Agama Kendal menolak permohonan pemohon terhadap perubahan tahun lahir pemohon dengan pertimbangan bahwa kesalahan penulisan tahun lahir suami pada akta nikah terjadi dengan kesengajaan saat mengurus persyaratan pernikahan.
Penelitian ini tentang Dampak Hukum Perubahan Biodata Pada Akta Nikah Terhadap Hak-Hak Anak (Studi Atas Penetapan Pengadilan Agama Kendal Nomor 0006/Pdt.P/2013/PA.Kdl Tentang Penolakan Penetapan Perubahan Biodata Pada Akta Nikah). Permasalahan penelitian ini apa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kendal dalam penolakan penetapan perubahan biodata akta nikah pada Penetapan Pengadilan Agama Kendal Nomor 0006/Pdt.P/2013/PA.Kdl dan bagaimana dampak hukumnya terhadap hak-hak anak. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat kualitatif yaitu dengan membaca, memahami, dan mengidentifikasi berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kendal dalam penolakan penetapan perubahan umur pada identitas mempelai pada akta nikah Penetapan Pengadilan Agama Kendal Nomor 0006/Pdt.P/2013/PA.Kdl yaitu berdasarkan permohonan pemohon sebagai duduk perkara dan perundang-undangan setelah didapatkan fakta hukum melalui pembuktian. Duduknya perkara yakni pemohon memohon pengadilan agar merubah identitas pemohon, dalam Buku Nikahnya tanggal lahir pemohon tertulis 24 Januari 1988, menjadi tanggal 24 Januari 1990. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk melengkapi persyaratan administrasi dalam rangka mengurus pembuatan Akta Kelahiran anak pemohon. Sedangkan pertimbangan hukumnya yaitu secara nyata ada kesengajaan pemohon melakukan penyimpangan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Penyimpangan tersebut berupa kesengajaan mengenai kekeliruan tulis tentang data lahir pemohon
Dampak hukum perubahan umur pada identitas mempelai pada akta nikah kaitannya dengan Penetapan Pengadilan Agama Kendal Nomor 0006/Pdt.P/2013/PA.Kdl yaitu anak kehilangan hak waris, hak asuh dan hak nafkah dari orang tuanya karena orang tua dapat menyangkal mengenai asal usul anak. Anak tidak mendapatkan kepastian hukum karena negara tidak mengakui keberadaannya karena anak tidak mempunyai akta kelahiran.
16SK1611046.00 | SK HKI 16.046 MAL d | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain