SKRIPSI AS/HK
Hubungan Hukum Islam Dengan Hukum Adat (Studi Kasus Terhadap Praktik Perpindahan Hak Milik Rumah Pusaka Di Desa Kalibeluk Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang)
Penduduk Desa Kalibeluk Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang sangat dipengaruhi oleh adat istiadat yang ada sejak dahulu dan hal tersebut sangat mempengaruhi pola kehidupan sosial mereka, termasuk dalam praktik harta waris. Ditinjau dari realita yang terjadi di Desa Kalibeluk selama ini, bahwa perpindahan hak milik rumah pusaka yang diberikan kepada anak yang merawat orang tua itu ternyata tidak sesuai dengan konsep waris, hibah, dan wasiat dalam hukum Islam. Jika perpindahan hak milik itu dimungkinkan hibah mengapa peindahan kepemilikan harta dilakukan ketika orang tua sudah meninggal, jika perpindahan hak milik itu dimungkinkan wasiat mengapa yang menerima wasiat adalah ahli waris sendiri. Jika perpindahan hak milik itu dimungkinkan menggunakan mekanisme waris, mengapa anak yang mendapat waris hanya anak tertentu yaitu anak yang merawat orang tua.
Masalah yang diagkat dalam skripsi ini adalah bagaiman praktik perpindahan hak milik rumah pusaka di Desa Kalibeluk Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang dan bagaimana hubungan hukum Islam dengan hukum adat terhadap praktik perpindahan hak milik rumah pusaka di Desa Kalibeluk Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), pengumpulan datanya melalui wawancara, kemudian data tersebut dianalisis secara sistematis dan membuat kesimpulan dengan menggunakan metode diskriptif analitis.
Hasil temuan setelah penulis mengadakan analisis pada penelitian ini bahwa perpindahan hak milik rumah pusaka adalah sebagian kecil dari keseluruhan harta warisan yang tidak dibagi pada waktu pembagian dan masih dikuasai sepenuhnya oleh orang tua (pewaris). Dengan maksud bahwa harta tersebut digunakan untuk kepentingan hidup orang tua di usia senjanya sampai ia meninggal dunia, agar tidak terlalu merepotkan ahli warisnya (anak-anak) dan tidak menimbulkan pertengkaran diantara para ahli warisnya. Harta rumah pusaka menurut fiqh termasuk dalam kategori harta warisan biasa. Perpindahan hak milik rumah pusaka kepada anak yang merawat orang tua diindikasikan sebagai hibah walaupun pemindahannya dilakukan ketika orang tua sudah meninggal. Tidak digunakan hukum Islam dalam perpindahan rumah pusaka karena masyarakat Kalibeluk mampu mengadaptasikan diri dengan adat setempat, perpindahan hak milik rumah pusaka kepada anak yang merawat orang tua tetap memperhatikan kerelaan antara sesama ahli waris.
16SK1611030.00 | SK HKI 16.030 IKL h | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain