SKRIPSI AS/HK
Pertimbangan Hakim Atas Perkara Terbanding Tentang Status Anak Hasil Nikah Siri Yang Diresmikan Pernikahannya (Analisa Putusan Pengadilan Agama Pekalongan Nomor:0483/Pdt. G/2013/PA.Pkl)
Di Pengadilan Agama Pekalongan ada gugatan atas perkara asal-usul anak Nomor 0483/Pdt.G/2013/PA.Pkl yang dikabulkan dan status anak menjadi anak sah Penggugat dan Tergugat. Namun, Tergugat tidak terima atas putusan tersebut, kemudian ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan terdaftar dengan Nomor 0182/Pdt.G/2014/PTA.Smg. Gugatan banding yang diajukan Tergugat dikabulkan dan putusan PA Pekalongan digugurkan.
Sekilas digugurkannya putusan PA Pekalongan ini dirasa dapat merugikan anak akan tetapi, dalam gugatan banding yang diajukan Tergugat ditemukan ketidaksesuaian pembuktian antara keterangan penggugat dan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Mengapa pertimbangan hakim PA Pekalongan dalam putusan Nomor 0483/Pdt.G/2013/PA Pekalongan dan pertimbangan hakim PTA Semarang dalam putusan Nomor 0182/Pdt.G/2014/PTA.Smg menghasilkan putusan yang berbeda terkait perkara terbanding status anak hasil nikah siri yang diresmikan pernikahannya.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, adapun metode pengumpulan data yang digunakan ialah dokumentasi dan untuk analisis data menggunakan analisis preskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa dalam menyelesaikan perkara No. 0483/2013/Pdt.G/PA.Pkl hakim PA Pekalongan dalam peristiwa hukumnya, anak yang dilahirkan dari pernikahan siri termasuk dalam anak luar nikah. Anak tersebut dapat disahkan menjadi anak sah Penggugat dan Tergugat apabila dapat dibuktikan dengan ketentuan yang tencantum dalam putusan MK 46/PUU-VIII/2010, yaitu terbukti memiliki hubungan darah dengan ayahnya. Pengesahan sebuah perkawinan siri tersebut yang dikuatkan dengan bukti-bukti serta saksi-saksi yang hadir dalam persidangan tidak dapat dijadikan sebuah dasar disahkannya seorang anak terhadap ayahnya. Sehingga, putusan PA Pekalongan 0483/Pdt.G/2013/PA.Pkl tersebut lemah. Sedangkan, Pengajuan banding ke PTA Semarang dengan Nomor putusan 0182/Pdt.G/2014/PTA.Smg. menggugurkan putusan PA Pekalongan dianggap lebih kuat. Karena ketidaksesuaian keterangan antara Penggugat dan para saksi serta dalil-dalil yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam putusan PA Pekalongan tidak ada yang menguatkan bahwa anak tersebut adalah anak sah dari Tergugat. Namun, putusan PTA Semarang, memiliki dampak hukum yang luar biasa terhadap anak. Dengan digugurkannya putusan PA Pekalongan maka, terputus juga hubungan keperdataan si anak dengan ayahnya, sehingga anak sama sekali tidak memiliki hak-hak terhadap ayahnya.
16SK1611018.00 | SK HKI 16.018 MAU p | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain