SKRIPSI AS/HK
Analisis Putusan Verzet Dalam Kasus Cerai Gugat (Putusan Nomor:2472/Pdt.G/2013/PA.PML)
Kata kunci: Verzet dan Cerai Gugat
Jenis penelitian dari skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan, (Library Research), karena itu teknik yang digunakan adalah pengumpulan data secara literatur, yaitu penggalian bahan-bahan pustaka yang berhubungan dengan objek penelitian dan melengkapi dengan pustaka berkas putusan pertimbangan yang dilakukan oleh Hakim di Pengadilan Agama Pemalang dalam memutus perkara verzet nomor: 2472/Pdt.G/2013/PA Pml dan didukung dengan lapang melalui pengumpulan data melalui wawancara dan penelusuran media internet yang disesuaikan dengan pokok masalah,kemudian data yang terkumpul dianalisis dengan deduktif. Dengan menggambarkan secara umum mengenai putusan verzet terhadap putusan verstek. Kemudian metode induktif, yang mana pertimbangan hakim dalam putusan No: 2472/Pdt.G/2013/PA.Pml dianalisis dari perspektif Normatif dan yuridis. Sedangkan untuk teknik analisis datanya,penulis menggunakan metode/ teknik Content Analysis. Metode ini digunakan untuk menganalisis isi dari Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor: 2472 / Pdt.G / 2013 / PA .Pml. serta untuk menganalisis dasar pertimbangan putusan tersebut dari Kompilasi Hukum Islam. Setelah diadakan penelitian oleh penyusun maka terungkap bahwa ketentuan hukum dalam putusan Pengadian Agama yang menyatakan bahwa status Putusan Verzet Dalam Kasus Cerai Gugat (Putusan Nomor: 2472/Pdt.G/2013/Pa.Pml) adalah telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Pertimbangan hukum Hakim dalam menetapkan perkara gugat cerai Nomor: 2472/pdt.G/2013/PA Pml, telah mencantumkan alasan pertimbangan hukum dalam meriksa dan memutus perkara berdasarkan adanya ketentuan bahwa untuk mengajukan perlawananan terhadap putusan verstek kepada Pengadilan Agama yang sama dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 129 HIR, maka perlawanan tersebut dapat diterima. Selanjutnya terhadap perlawanan pelawan dan jawaban dari terlawan serta alat bukti saksi yang diajukan oleh pelawan Majelis Hakim menemukan fakta, bahwa memang keadaan rumah tangga kedua belah pihak sudah tidak harmonis dan sering terjadi perselisihan/ hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU. N0. 7 Tahun 1989. Pertimbangan hakim selanjutnya adalah menyimpulkan perkara tersebut berdasarkan kesaksian yang diajukan oleh pelawan bahwa dalam mempertimbangkan nilai kesaksian hakim harus memperhatikan kesesuaian atau kecocokan antara keterangan para saksi Pasal 172 HIR (Pasal. 309 Rbg,1908 BW) yang ternyata bahwa kesaksian yang diajukan oleh pelawan tidak mendukung atas dalil perlawanan pelawan dan justru mendukung dalil-dalil yang diajukan terlawan maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa verstek yang diajukakan tidak tepat sehingga pelawan harus dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar dan putusan verstek Nomor: 2472/pdt.G/2014/PA Pml harus dibatalkan. Telah terbukti dengan menjadikan putusan perkara perlawanan atas putusan verstek hal ini telah sesuai dengan tujuan utama diadakannya proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Pada prinsipnya untuk menyelesaikan setiap perkara dalam hukum acara perdata menganut asas actori incumbit probatio yang berarti barang siapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu, dalam hukum acara pembuktian Peradilan Islam. Adapun pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Pemalang dalam memutus perkara verzet tersebut, secara harfiah tidak dicantumkan dalil hukum acara yang bersumberkan dari kitab fiqih sebagai alasan dalam menetapkan dasar hukumnya.
16SK1611016.00 | SK HKI 16.016 AZI a | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain