SKRIPSI AS/HK
Analisis Pandangan Muhammad Yusuf Al-Qardhawi Terhadap Keberlangsungan Pernikahan Istri Mualaf Dengan Suami Non Muslim Ditinjau Dari Maqashid Asy-Syariah
Pernikahan adalah suatu ikatan lahir batin yang diakui oleh agama dan Negara. Sehingga faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan sudah diatur oleh agama dan Negara sedemikian rupa, baik masalah kewajiban dan larangannya dalam menikah maupun setelah menikah, hal ini yang diinginkan adalah agar dalam pernikahan bisa menjalankan dengan penuh kabahagiaan dan tidak ada gangguan-gangguan lain yang bisa memicu retaknya pernikahan. Seperti menikah harus dengan sekufu/sederajat, baik dalam sukunya, idiologinya maupun agamanya. Namun baru-baru ini ada yang menarik mengenai persoalan status pernikahan istri mualaf tanpa diikuti oleh suaminya, menurut pendapat Yusuf al-Qardhawi, pernikahannya tidak batal artinya masih dalam tali pernikahan yang sah, walaupun si istri sudah masuk Islam tapi suaminya masih non muslim, fatwa Yusuf al-Qardhawi mengesahkan pernikahan tersebut adalah untuk menjaga kemaslahatan. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk membahas dan meneliti dari pendapat Yusuf al-Qardhawi mengenai status pernikahan istri mualaf tanpa diikuti oleh suaminya. dalam meneliti persoalan fatwa Yusuf al-Qardhawi, penulis akan mencoba menggunakan analisi maqashid asy-syariah. dengan rumusan masalah, “Bagaimana tinjauan maqashid asy-syariah terhadap pandangan Yusuf al-Qardhawi mengenai keberlangsungan pernikahan Istri mualaf dengan Suami non Muslim”
Dalam menyusun skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library reseach) baik kepustakaan primer, skunder maupun tersier. Disamping itu menggunakan penelitian kualitatif dan pendekatan deskriptif analisis dengan sumber data primer, skunder maupun tersier, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi dan teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif.
Hasil dari pembahsan penulis, menunjukan bahwa pendapat Yusuf al-Qardhawi mengenai status pernikahan istri mualaf tanpa diikuti suaminya adalah sah, ini yang melatarbelakangi adalah: karena di tempat minoritas muslim seperti Eropa dan Amerika, hal ini untuk menjaga kemaslahatan. Adapun dasar hukum yang digunakan Yusuf al-Qardhawi adalah al-mumtahanah ayat 10, kemudian hukum yang ditetapkan Ali bin Abi Thalib dan hukum yang ditetapkan Umar bin Khatab. Selanjutnya penulis dalam menganalisis fatwa Yusuf al-Qardhawi menggunakan 3 faktor yaitu, 1. faktor sosial 2. Faktor psikologi 3. Faktor hukum. Dari ketiga faktor kemudian dianalisis menggunakan dasar hukum Yusuf al-Qardhawi dengan mengembalikan realita pada waktu ditetapkan hukumnya yang menjadi dasar hukum Yusuf al-Qardhawi, seperti mengunakan asbabun nuzul dan lain sebagainya. Selanjutnya, penulis menganalisis dengan melihat dari maqashid asy-syariah yang jumlahnya ada 5 yaitu hifdzu ad-din, hifdzu an-nafs, hifdzu al-aql, hifdzu an-nasl dan hifdzu al-mal dari lima kaidah maqashid asy-syariah tersebut penulis menganalisis kembali dengan melihat dari tingkat maqshidnya, seperti dilihat dari maqashid ad-dharuriyyat, maqashid al-hajiyyat dan maqshid at-tahsiniyyat.
16SK1611015.00 | SK HKI 16.015 MUF a | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain