SKRIPSI AS/HK
Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Pengadilan Agama Pekalongan Tentang Status Anak Nikah Sirri (Analisa Putusan Pengadilan Agama Nomor :0010/PDT.P/2011/PA.PKL Dan Nomor:0010/PT.P/2014/PA.PKL)
Masalah nasab/asal usul anak merupakan salah satu hak seorang anak yang terpenting dan memberi dampak bagi kepribadian dan masa depan anak. Berkenaan dengan asal-usul anak Pengadilan Agama Pekalongan mengeluarkan sebuah penetapan yang cukup menarik untuk dikritisi. Permohonan penetapan asal usul anak tersebut diajukan oleh pemohon karena anaknya lahir dari pernikahan yang tidak tercatat dan pernikahan itu dilangsungkan ketika status istri masih dalam masa iddah dengan suami sebelumnya. Dengan beberapa pertimbangan Majelis Hakim Agama Pekalongan menetapkan untuk menolak permohonan tersebut.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah dasar pertimbangan Hakim dalam penetapan tersebut dan analisa penetapan Hakim dalam persoalan asal-usul anak (Analisa Penetapan No.10/PDT.P/2011/PA.PKL dan No.10/PDT.P/2014/PA.PKL) ditinjau dari Pertimbangan Hakim melalui penerapan penemuan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisa apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk menolak dan menerima permohonan penetapan asal-usul anak hasil pernikahan sirri.
Penelitian ini bersifat kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dokumentasi Pengadilan Agama Pekalongan. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah sumber primer dan sumber sekunder. Sedangkan analisisnya menggunakan Content analysis yaitu analisis ilmiah tentang isi pesan atau komunikasi secara sistematis dan juga analisisnya mendasarkan pada deskripsi yang dimanifestasikan.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, hakim dalam memutuskan perkara asal usul anak No.10/PDT.P/2011/PA.PKL dan No.10/PDT.P/2014/PA.PKL) di Pengadilan Agama Pekalongan hakim menggunakan metode penemuan hukum yang sama, yakni menggunakan metode Subsumptif, yang berarti ini hakim hanya menerapkan ketentuan undang-undang, yaitu menyocokkan peristiwanya ke dalam peraturan perundang-undangan yang dilanggar, terdapat pada Undang-undang Perkawinan Pasal 42 Undang-undang No.1 Tahun 1974 yakni “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Namun kedua perkara ini mengalami perbedaan putusan, yakni Nomor: 0010/Pdt.P/2011/PA.Pkl hakim menolak permohonan Pemohon sedangkan Nomor: 0010/Pdt.P/2014/PA.Pkl hakim mengabulkan semua permohonan Pemohon.
16SK1611010.00 | SK HKI 16.010 HAF p | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain