SKRIPSI AS/HK
Pemahaman Masyarakat Tentang Batas Usia Nikah Dan Sebab-Sebab Pernikahan Di Bawah Umur (Studi Kasus Di Desa Rogoselo, Kec.Doro Kab. Pekalongan)
Pernikahan di bawah umur yang terjadi di desa Rogoselo, kecamatan Doro, kabupaten Pekalongan adalah peristiwa yang baru terjadi pada tahun 2014 dan pertengahan 2015, ada 5 pasangan yang melakukan pernikahan di bawah umur dalam kurun waktu tersebut. Definisi pernikahan di bawah umur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 487 ayat (1): pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan wanita belum mencapai umur 16 tahun.
Dan rumusan masalah pada kasus ini adalah bagaimana pemahaman masyarakat tentang batas usia pernikahan di bawah umur baik dalam persepektif ulama dan undang-undang serta apa yang menyebabkan perikahan di bawah umur terjadi di desa Rogoselo. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah bahwasannya penelitian ini lebih memfokuskan tentang bagaimana pemahaman masyarakat tentang batas usia nikah.
Penelitian ini menggunakan perspektif fiqh dan Undang-undang. Penelitian ini dipandang perlu menggunakan teori kesadaran masyarakat terhadap hukum dan juga peran ulama dalam masyarakat sekitar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dan menggunakan sumber data primer, Penulis memperoleh sumber data langsung dari orang yang melaksanakan pernikahan di bawah umur yang menikah di bawah usia 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita dan masyarakat umum baik yang belum menikah maupun yang sudah menikah di desa Rogoselo kecamatan Doro kabupaten Pekalongan dan juga tokoh masyarakat. Adapun data sekunder, penulis memperoleh dari beberapa buku dan literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang dibahas.Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif.
Adapun hasil penelitian ini adalah bahwasanya masyarakat desa Rogoselo sebenarnya sudah tahu adanya batasan usia nikah dalam undang-undang, namun
x
pengetahuan mereka kebanyakan kurang tepat, setahu dan sepemahaman mereka batas usia minimal nikah adalah 21 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan, tentunya hal ini tidak sesuai dengan kehendak Undang-undang pernikahan nomor 1 tahun 1974. Adapun sebab-sebab pernikahan di bawah umur di desa Rogoselo adalah pertama, kemauan anak dan atas izin orang tua, kedua untuk menghindari perbuatan zina, ketiga, karena telah melakukan hubungan biologis sebelum menikah, keempat, labelisasi perawan tua bagi yang belum menikah di atas usia 21 tahun, kelima, rendahnya pendidikan orang tua pelaku dan pelaku pernikahan di bawah umur dan yang terakhir karena masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang batas usia nikah dan dampak dari pernikahan di bawah umur .
16SK1611009.00 | SK HKI 16.009 MUT p | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain