TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Fatwa DSN No.25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Pada Produk Ar-Rahn Di Pegadaian Syariah Cabang Ponolawen
Kata Kunci : Fatwa DSN MUI, Pembiayaan Rahn
Pegadaian Syariah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Dalam operasional produk-produk Pegadaian Syariah ini menggunakan akad Rahn Rahn yaitu suatu jenis perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai tanggungan utang dan akad Ijarah, yaitu pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa (Ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Kemudian pedoman dalam menjalankan gadai syariah, pegadaian syariah berlandaskan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), yang merupakan Badan Pengawas Lembaga Keuangan Syariah baik bank dan non bank yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa besarnya biaya perawatan dan pemeliharaan tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana Implementasi Fatwa Dsn No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn pada produk ar-rahn Pada Pegadaian Syariah Cabang Ponolawen telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional dan bagaimana penerapan ujrah di Pegadaian Syariah Cabang Ponolawen. Secara garis besar penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip dasar dalam pembahasan tugas akhir ini adalah bagaimana Implementasi Fatwa Dsn No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn pada produk ar-rahn Pada Pegadaian Syariah Cabang Ponolawen telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional dan bagaimana penerapan ujrah di Pegadaian Syariah Cabang Ponolawen.
Jenis penelitian dalam Tugas Akhir ini adalah penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang dilakukan penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif. Dalam hal ini penulis menggunakan metode deskriptif analitik, yang menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari lapangan melalui wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari subjek penelitian namun didapat dari data dokumentasi, laporan-laporan atau arsip-arsip resmi.
Hasil penelitian ini meliputi : bahwa pelaksanaan penerapan prinsip ujrah di Pegadaian Syariah Cabang Ponolawen sudah sesuai dengan Fatwa DSN, yaitu berdasarkan pada jumlah nilai taksiran barang yang digadaikan, yang membedakan dalam permberian tarif ujrah yaitu dengan adanya pemberian diskon ujrah.
16TA1612023.00 | TA D-3PBS 16.023 SOR i | My Library (Lantai 3, Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain