SKRIPSI EKOS
Tinjauan Hukum Islam Tentang Bagi Hasil Pada Petani Bawang Merah di Dusun Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes
ABSTRAK
Amalia, Qiqi Rizqiani. 2015. “TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG BAGI HASIL PADA PETANI BAWANG MERAH DI DUSUN TEMUKEREP DESA LARANGAN KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN BREBES” (Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Prodi Ekonomi Syariah Tahun Akademik 2014/2015). Skripsi Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan. Pembimbing I: Agus Fakhrina, M.S.I Pembimbing II: Aenur Rofik, M. A
Kata Kunci: Bagi Hasil dan Hukum Islam
Perjanjian Bagi Hasil merupakan salah satu perjanjian yang berhubungan tanah yang mana obyeknya bukan tanah namun melainkan segala sesuatu yang ada hubunganya dengan tanah atau yang melekat pada tanah seperti tanaman- tanaman, hak mengerjakan, menggarap, atau menanami tanah tersebut, dan sebagainya. Perjanjian pengusahaan tanah dengan Bagi Hasil semula diatur didalam hukum Adat yang didasarkan pada kesepakatan antara pemilik tanah dan petani penggarap dengan mendapat imbalan hasil yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak. Perjanjian Bagi Hasil itu merupakan suatu perjanjian yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat pedesaan, yang sebagian besar dari mereka umumnya adalah petani. Namun pengusahaan tanah dengan bagi hasil di setiap daerah di Indonesia itu berbeda-beda nama dan pengaturanya. Dalam hal ini penulis meneliti perjanjian bagi hasil pada usaha tani bawang merah, yang mana bawang merah merupakan salah satu komoditi unggulan di Kabupaten Brebes dan merupakan sentra produksi terbesar di Indonesia.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif, karena data yang dihasilkan berupa data deskriptif dalam bentuk pernyataan atau kata-kata deskriptif atau kata-kata tertulis yang berasal dari sumber data yang diteliti dan diamati agar lebih mudah dipahami. Adapun sumber datanya diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu penelitian penelitian lapangan (field research). penelitian yang menggunakan data kualitatif, yakni penelitian yang diajukan atau tulisan-tulisan yang diperoleh dari pengamatan langsung atau observasi, wawancara juga dokumen yang terkait.
Hasil penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Hasil penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa implementasi bagi hasil di dusun Temukerep sudah terlaksana dengan baik, karena telah sesuai dengan hukum Islam baik pola bagi hasil maupun rukun dan syarat dalam pelaksanaan bagi hasil. Meskipun dalam pelaksanaannya masih ada kendala seperti musim, hama, air dan lain-lain. Besarnya pembagian hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila terjadi kerusakan maka yang menanggung kerugian akibat panen adalah kedua belah pihak tersebut. Pola
viii
bagi hasil dari budidaya tanaman bawang merah di dusun Temukerep mempunyai berbagai pembagian menurut kesepakatan bersama yang berlaku umum di masyarakat namun telah sesuai dengan pola bagi hasil yang di terangkan dalam hadist-hadist yang shohih. Namun masyarakat dusun Temukerep banyak yang belum mengenal istilah bagi hasil dalam syariat Islam karena bagi hasil usaha tani bawang merah sudah ada sejak zaman nenek moyang mereka menamai istilah tersebut dalam istilah jawa seperti maro tetapi walaupun istilah nama yang mereka gunakan berbeda dengan istilah pertanian dalam syariat Islam namun untuk rukun, syarat dan pola bagi hasil sama.
16SK1613025.00 | SK EKOS 16.025 AMA t | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain