SKRIPSI AS/HK
Konstruksi Hukum Islam Tentang Hukuman Atas Tindak Pidana Terorisme
Terorisme menjadi fenomena kejahatan yang patut untuk diperbincangkan di
Indonesia, sebagai bentuk teror yang meresahkan masyarakat. Tujuan pemidanaan
salah satunya adalah perlindungan masyarakat (social defence) dengan maksud
mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi
pengayoman masyarakat dan menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak
pidana. Pensyariatan hukuman terhadap tindak pidana dalam hukum Islam
bertujuan untuk mencegah manusia dari melakukan sesuatu yang dilarang.
Berbeda dengan upaya atau kebijakan penanggulangan kejahatan terorisme
dengan sarana penal (hukum pidana) dalam Undang-undang Terorisme, di dalam
hukum Islam tidak memberikan ketentuan yang jelas mengenai hukuman yang
relevan untuk pelaku terorisme. Menurut penelitian para ulama, terorisme
termasuk dalam tindak pidana, yang mana kualifikasi tindakan terorisme telah
memenuhi unsur tindak pidana, yaitu tindak pidana hirabah.
Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana konstruksi hukum
Islam tentang hukuman atas tindak pidana terorisme. Tujuan yang hendak dicapai
dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggali konstruksi hukum
Islam atas tindak pidana terorisme, sehingga ditemukan hukuman terorisme yang
relevan dan dikehendaki dalam Islam. Penulis berhahap penelitian ini dapat
bermanfaat bagi pengembangan ilmu mengenai interpretasi dan konstruksi hukum
Islam tentang hukuman atas tindak pidana terorisme, serta dapat digunakan acuan
penelitian selanjutnya.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan fikih
(hukum Islam). Adapun teknik pengumpulan data dengan cara mencari dan
mengumpulkan data, mengklasifikasi buku-buku referensi tentang masalah
terorisme dan mengenai konsep terorisme berkaitan tentang hukumannya
(pidananya) jika diterapkan dalam hukum Islam.
Hasil temuan dari penelitian ini adalah, dengan memegang kaidah
dan , menghukum
teroris menjadi penting dilakukan. Islam menghendaki hukum terorisme sebagai
konsep hirabah (Surat Al-Maidah: 33), dengan memberikan perlindungan yang
luas untuk manusia, yaitu perlindungan jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-aql),
dan harta (hifzh al-mal). Sehingga memberikan alternatif hukuman: diasingkan
(penjara), potong tangan dan kaki (secara silang), dibunuh, dan dibunuh dengan
disalib. Keberadaan hukuman ini menjadi kebutuhan dharury (primer) yang harus
dipenuhi dengan dasar kemaslahatan manusia, sebagaimana tujuan dari
disyariatkan hukum Islam (maqashid al-syariah). Melalui aturan mengenai
jarimah hirabah, menjadi benteng kehidupan dari kompleksnya tindak pidana
terorisme yang mengancam hidup manusia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain