SKRIPSI HKI
Nikah Wisata Dalam Perspektif Hukum Islam
Berdasarkan hasil analisis dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hukum nikah wisata adalah haram, hal ini didasarkan pada istinbat hukum dengan cara menqiyaskan nikah wisata dengan nikah , karena adanya illat yang sama yaitu ada persamaan anatar nikah wisata dengan nikah mutah yakni pernikahan wisata hanya untuk sementara waktu saja, tidak ada niat untuk membentuk keluarga yang kekal, memenuhi syarat dan rukun pernikahan yaitu ada calon pengantin perempuan dan laki-laki, ada wali nikah, ada saksi-saksi, ada mahar, dan ada ijab qobul. Selain dengan qiyas tersebut juga menggunakan kaidah usul fiqih yang berbunyi , dalam hal ini nikah wisata menimbulkan mafsadat ynag lebih besar daripada maslahatnya.
12SK12.004.00 | AS12.004 GHO n | DIGITAL (http://repository.iainpekalongan.ac.id) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain