SKRIPSI HKI
Studi Komparasi tentang Pembagian Harta Gono-Gini Akibat Cerai Gugat (Khulu) antara Hukum Islam dengan Hukum Positif di Indonesia
Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam memiliki undang-undang yang mengikat warganya yang bersumber pada peraturan dasar ajaran Islam yang berupa hukum Islam yang bersumber dari nash yaitu kajian-kajian dari ulama fiqh dan juga hukum positif yang memilik dasar dari sandaran sumber hukum Islam itu sendiri. Termasuk juga mengatur masalah perkawinan dan perceraian. Penelitian ini mengkaji bagaimana pembagian harta gono-gini akibat cerai gugat (khulu) menurut hukum Islam, dan bagaimana pembagian harta gono-gini akibat cerai gugat menurut hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbandingan hukum pembagian harta gono-gini akibat cerai gugat antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia terdapat persamaan, yaitu yang menjadi latar belakang persoalan gono-gini merupakan hukum adat yang terjadi di masyarakat dan penyelesaian terhadap ketentuan pembagian harta gono-gini tersebut lebih diserahkan kepada pengadilan. Perbedaannya adalah bahwa hukum Islam secara nash tidak mengatur akan ketentuan harta gono-gini, berbeda dengan hukum positif dalam KUH Perdata yang mengatur persoalan harta gono-gini. Hukum Islam dalam pembagiannya lebih menekankan pada prinsip maslahat sedangkan hukum positif dari KUH Perdata lebih pada materi dengan pertimbangan untung ruginya.
09TD099017.00 | SK 2X4.38 PUR s C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain