Skripsi
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Zakat Fitrah Di Desa Sawahjoho Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang
Zakat Fitrah yaitu zakat yang diwajibkan kepada individu yang beragama Islam yang berhubungan dengan berakhirnya bulan Ramadan, yang dilaksanakan pada malam hari raya Idul Fitri, dan tujuan diwajibkannya zakat fitrah diantaranya untuk mensucikan jiwa dan mencukupi kebutuhan fakir dan miskin. Dalam Quran surat al-Baqoroh ayat 60, bahwa pendistribusian zakat dibagikan kepada 8 asnaf. Fenomena yang penulis temukan bahwa di Desa Sawahjoho Panitia zakat fitrah di Desa Sawahjoho di masukkan dalam golongan sabilillah dan pendistribusiannya secara menyeluruh kepada warga masyarakat akan tetapi diprioritaskan sebagai fakir, miskin dan sabilillah.
Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana praktik zakat fitrah di Desa Sawahjoho Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang dan bagaimana praktik zakat fitrah di Desa Sawahjoho menurut tinjauan hukum Islam. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui mengetahui praktik zakat fitrah di Desa Sawahjoho dan menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap praktik zakat fitrah tersebut. Penulis mengharap hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan wawasan terhadap masyarakat tentang praktik zakat fitrah, sebagai acuan praktik zakat fitrah di Desa Sawahjoho, serta dapat digunakan sebagai acuan penelitian selanjutnya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan ialah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan untuk analisis data menggunakan metode analisis preskriptif.
Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa praktik zakat fitrah di Desa Sawahjoho yaitu panitia di kategorikan sebagai sabilillah, penerimaannya diserahkan langsung kepada panitia zakat fitrah dan dalam pendistribusiannya dibagikan secara merata akan tetapi dimasukkan dalam kategori fakir miskin dan sabilillah. Ditinjau dalam hukum Islam, panitia zakat fitrah di Desa Sawahjoho ini tidak sesuai dengan hukum Islam (at-Taubah: 60), panitia zakat tidak boleh dimasukkan dalam golongan sabilillah, sebab sabilillah itu sendiri tidak dapat diartikan dengan segala kebaikan, yang dimaksud hanyalah orang-orang yang berperang di jalan Allah Swt dan panitia hanya bertugas pada saat pelaksanaan zakat fitrah saja. Panitia zakat fitrah dikatakan sebagai wakil muzakki (penyalur zakat), Dan dalam pendistribusiannya tidak sesuai karena panitia mendistribusikannya secara merata, tidak mengidentifikasi para pihak penerima zakat fitrah yang benar-benar membutuhkan.
00SK009711.00 | SK AS14.097 KHA t C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain