Skripsi
Konsep Ibnu Hazm Tentang Sanksi Pembunuhan Terhadap Kafir Dzimmi
Pembunuhan adalah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang
mengakibatkan hilangnya nyawa, baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja
maupun tidak sengaja. Khusus mengenai sanksi dalam pembunuhan dikatakan bahwa
barang siapa membunuh seorang mukmin karena tidak sengaja maka hendaklah ia
memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarga si terbunuh, kecuali jika keluarga terbunuh bersedekah.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana konsep Ibnu
Hazm tentang sanksi pembunuhan terhadap kafir dzimmi? metode istinbat hukum apa
yang digunakan oleh Ibnu Hazm dalam menetapkan sanksi bagi pembunuhan
terhadap kafir dzimmi?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui konsep Ibnu
Hazm tentang sanksi pembunuhan terhadap kafir dzimmi, untuk mengetahui metode
istinbat hukum apa yang digunakan oleh Ibnu Hazm dalam menetapkan sanksi bagi
pembunuhan terhadap kafir dzimmi. Kegunaan penelitian secara teoritis adalah
menambah khazanah ilmu pengetahuan, dalam hal ini yaitu, Hukum Pidana Islam,
yang akan memberikan kontribusi informasi ilmiah bagi studi hukum kepidanaan,
khususnya Hukum Pidana Islam. Kegunaan penelitian secara praktis adalah untuk
mengetahui istinbat hukum yang digunakan oleh Ibnu Hazm tentang sanksi
pembunuhan kafir dzimmi dan menjadi kajian yang memperkaya wacana Hukum
Pidana Islam, khususnya hukum bagi pembunuhan kafir dzimmi, sehingga
diharapkan para intelektual Muslim dapat menuangkan pemikirannya terhadap
Hukum Pidana di Indonesia.
Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library reseach) dengan pendekatan
kualitatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dokumentasi. Adapun
dalam menganalisis data peneliti menggunakan metode deduktif metode induktif.
Hasil penelitian adalah: pertama, menurut Ibnu Hazm orang muslim yang
membunuh orang kafir dzimmi tidak dapat dijatuhi hukuman seperti orang muslim
membunuh orang muslim yang lain, melainkan dijatuhi hukuman penjara yang lama
hukumannya ditentukan oleh hakim setelah proses persidangan. Hal ini didasarkan
keterangan beliau dalam Kitab Al-Muhalla juz X halaman 347 ayat 2021. Kedua,
Metode istinbath hukum yang digunakan oleh Ibnu Hazm bilamana hendak
memutuskan hukum, yakni pertama beliau mengambil al-Quran kemudian as-
Sunnah, Ijma dan Qiyas. Beliau menggunakan cara menetapkan hukum syariat
berdasarkan urutan-urutan dalil hukum Islam, adapun yang pertama yaitu al-Quran
juga sama dengan madzhab lainnya, hanya perbedaannya pada penafsiran pada ayat
dan istinbath hukum dari padanya.
00SK009111.00 | SK AS14.091 AZI k C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain