TA PERBANKAN SYARIAH
Penerapan Fatwa DSN No.26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas Dalam Produk Gadai Emas Di BNI Syariah Cabang Pekalongan
Gadai Emas BNI Syariah Cabang Pekalongan merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas dalam bentuk emas batangan sebagai salah satu alternatif memperoleh uang tunai dengan cepat, aman dan mudah. Cepat dari pihak nasabah dalam mendapatkan dana pinjaman tanpa prosedur yang panjang dibandingkan dengan produk pembiayaan lainnya. Aman dari pihak bank, karena bank memiliki barang jaminan yaitu emas yang bernilai tinggi dan relatif stabil bahkan nilainya cenderung bertambah. Mudah berarti pihak nasabah dapat kembali memiliki emas yang digadaikannya dengan mengembalikan sejumlah uang pinjaman dari bank, sedangkan mudah dari pihak bank yaitu ketika nasabah tidak mampu mengembalikan pinjamannya (utang) maka bank dengan mudah dapat menjualnya dengan harga yang bersaing karena nilai emas yang bertambah. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang dibahas dalam Tugas Akhir (TA) ini adalah Apakah pelaksanaan gadai emas sudah sesuai dengan fatwa DNS No.26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas dalam produk gadai emas di BNI Syariah Cabang Pekalongan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan gadai emas sudah sesuai dengan fatwa DNS No.26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas dalam produk gadai emas di BNI Syariah Cabang Pekalongan Jenis penelitian yang digunakan untuk menyusun Tugas Akhir ini adalah penelitia lapangan. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dan observasi dengan pihak BNI Syariah Cabang Pekalongan. Data sekunder diperoleh dari referensi berupa buku-buku, karya ilmiah, internet dan sumber-sumber lain yang relevan dengan pembahasan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan datanya menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan metode analisa deskriptif. Hasil penelitian Tugas Akhir ini menjelaskan bahwa Pelaksanaan rahn emas dalam produk gadai emas di BNI Syariah Cabang Pekalongan menggunakan prinsip-prinsip syariah. Pembiayaan gadai emas pada BNI Syariah telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.26/DSN- MUI/III/2002 tentang rahn emas. Hal ini terbukti BNI Syariah Cabang Pekalongan mengenai biaya pemeliharaan ditanggung oleh penggadai (rahin) dan memakai akad ijarah sebagai biaya pemeliharan. Semua rincian biaya yang ditanggung oleh penggadai (rahin) dikemukakan di awal pada saat akad. Kata kunci: Fatwa DSN No.26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas.
00TA008912.00 | TA TA14.089 HAN p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain