SKRIPSI HKI
Perwalian Anak (Voogdij) Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kompilasi Hukum Islam (sebuah studi Komparatif)
Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai orang tua atau kedua orang tua yang masih hidup tidak cakap dalam masalah hukum. Masalah perwalian ini ditemukan dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun1974 bab xi dengan tajuk perwalian pada pasal 50- sampai 54. Dan dalam KHI dalam buku I hukum Perkawinan Bab XV dengan tajuk Perwalian pasal 107 sampai 112. Berdasar latar belakang tersebut, rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep perwalian anak dalam UU No. 1 tahun 1974, bagaimana konsep perwalian anak dalam kompilasi hukum Islam, dan bagaimana komparasi antara Undang-undang No. 1 tahun 1974 dengan KHI tentang perwalian anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lbrary research atau kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan antara pasal-pasal tentagn perwalian dalam UU no. 1 tahn 1974 dengan KHI. Pertama masalah usia; kedua, saksi; ketiga, syarat wali; keempat, masalah pertanggung jawaban; kelima, masalah penggunaan harta.
08TD089043.00 | SK 2X4.38 MAF p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain