SKRIPSI HKI
Tinjauan Hukum Islam Terhadap pasal 284 KUHP Tentang Perzinaan
Ketentuan Hukum Pidana Islam mengenai delik perzinaan memiliki pengertian yang berbeda dengan konsepsi yang diberikan masyarakat. Menurut KUHP, zina diidentikan dengan overspel yang pengertiannya lebih sempit dari zina itu sendiri. Overspel hanya dapat terjadi jika salah satu pelaku atau kedua pelaku terikat tali perkawinan, dan dapat ditindak dengan hukum pidana jika ada pengaduan dari istri atau suami pelaku. Tetapi jika tidak ada pengaduan maka tindak pidana perzinaan bukan sebagai hal yang dilarang. Berdasar latar belakang tersebut maka dapat diambil rumusan masalah yaitu bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pasal 284 KUHP tentang perzinaan dipandang kurang efektif bagi terlaksananya hukum pidana di Indonesia. Delik pidana yang terkandung di dalam pasal ini kurang universal sehingga memunculkan dampak yang signifikan.
08TD089028.00 | SK 2X4.541 PRI t C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain