SKRIPSI HKI
Penggunaan Zakat Mal untuk Membantu Pembangunan Masjid (Kasus Pembangunan Masjid Besar Nurut Taqwa, Suba, Batang
Masjid, bagi orang Islam, adalah rumah Allah yang dibangun atas dasar takwa kepada Allah. Mengingat betapa penting fungsi dan kedudukan masjid bagi umat Islam, maka di mana pun berada, umat Islam mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk mendirikan masjid. Umat Islam di Desa Subah, Batang, memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk mendirikan masjid. Untuk menutupi kekurangan dana, mereka mengambil inisiatif dan memutuskan untuk mengambil sebagian zakat mal dari orang-orang kaya masyarakat setempat. Mengacu hal tersebut, penelitian ini mengkaji bagaimana hukum penggunaan zakat mal untuk pembangunan Masjid Besar Nurut Taqwa menurut Syariat Islam, dan bagaimana respon ulama setempat terhadap penggunaan zakat mal untuk pembangunan Masjid Besar Nurut Taqwa, Subah, Batang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penggunaan zakat mal untuk membantu pelaksanaan pambangunan Masjid Besar Nurut Taqwa Subah menurut Hukum Islam adalah mubah atau boleh, mengingat sebagian masyarakat muslim terutama mustahiknya menerima. Respon ulama Subah mengenai penggunaan zakat mal untuk membantu pembangunana masjid pada umumnya terbelah, ada yang setuju dan ada yang tidak setuju.
08TD089026.00 | SK 2X4.142 EKW p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain