SKRIPSI HKI
Tinjauan Hukum Islam Tentang Status Pengakuan Anak Di Luar nikah, Implikasinya Terhadap Kewarisan Menurut KUHP Perdata ( Telaah Pasal 280 Kitab Undang-undang Hukum Perdata)
Hubungan bagi seorang anak dengan orang tua merupakan suatu hak yang harus dipenuhi sejak lahir yaitu hubungan kenasaban. Di dalam Hukum Islam hubungan kekerabatan seorang anak ditentukan dengan adanya hubungan nasab, sementara hubungan nasab ditentukan adanya hubungan darah, yang akan mengakibatkan hubungan keluarga sedarah terdekat atau disebut juga kewarisan antara pewaris dan mawaris. Penelitian ini berusaha membahas mengenai kenasaban anak yang terjadi dari hubungan yang tidak sah, sehingga kajian dalam penelitian ini meliputi bagaimana pandangan hukum Islam tentang status pengakuan anak di luar nikah dalam pasal 280 KUH Perdata, dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang implikasinya terhadap kewarisan anak di luar nikah dalam KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research atau kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan hukum Islam memberikan ketentuan bahwa pada dasarnya seorang anak adalah sah kenasabannya apabila pada permulaan terjadinya kehamilan, antara ayah dan ibunya yang melahirkan sudah terjalin dalam hubungan perkawinan yang sah. Namun demikian untuk menentukan sah tidaknya diperlukan waktu antara kelahiran dengan perkawinan atau putusnya perkawinan orang tuanya yang disebut masa minimal dan masa maksimal kehamilan.
08TD089025.00 | SK 2X4.68 ARI t C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain