Skripsi
Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung Dalam Perspektif Hukum Islam
Salah satu tujuan dari perkawinan adalah mendapatkan keturunan dengan cara halal dan dengan cara alamiah dari pasangan suami istri yang sah. Namun tidak semua pasangan suami istri dapat memperoleh keturunan secara alami karena ada hambatan dari istri ataupun suami. Untuk mengatasi hal tersebut pakar kedokteran telah menemukan suatu teknik reproduksi manusia yang disebut bayi tabung. Orang melakukan inseminasi buatan dan bayi tabung, pada hakikatnya adalah ingin mendapatkan keturunan. Bertitik tolak dari hal tersebut, rumusan masalah yang dikaji meliputi bagaimana pengertian inseminasi buatan dan bayi tabung, bagimana hukum inseminasi buatan dan bayi tabung menurut hukum Islam dan bagimana status nasab anak yang dilahirkan akibat inseminasi buatan dan bayi tabung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan atau library research. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa inseminasi buatan dan bayi tabung merupakan usaha yang dilakukan seseorang dengan sengaja untuk mendapatkan keturunan yang bertujuan agar mendapatkan anak. Dalam hal ini pendapat para ulama berbeda-beda seperti pendapat syekh Mahmud Syaltut, Zakaria ahmad al-bari, Yusuf al Qardhawi, Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara Depkes, MUI mengenai inseminasi buatan dan bayi tabung dengan sperma donor, ulama sepakat hukumnya haram. Islam melindungi nasab anak dengan cara demikian, kemudian Islam juga menetapkan untuk anak dan orang tua masing-masing mempunyai hak, sesuai dengan kedudukannya sebagai orang tua dan anak.
08TD089018.00 | SK 2X4.392 ARY i C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain