SKRIPSI HKI
Tradisi Syawalan di Kelurahan Krapyak Pekalongan dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Metode Urf)
Di Pekalongan ada sebuah tradisi yang selalu dilakukan setiap tahun yakni dalam memperingati datangnya bulan syawal, tradisi ini dikenal dengan sebutan syawalan yang diadakan di kelurahan Krapyak Kota Pekalongan. Syawalan yaitu tradisi yang diawali masyarakat melakukan puasa sunnah selama enam hari berturut-turut setelah hari raya idul fitri. Tradisi syawalan ini biasanya dilakukan oleh setiap orang yang berpuasa selama enam hari tersebut dalam rangka mensyukuri nikmat yang telah Allah berikan. Dari latar belakang tersebut, rumusan masalah yang dibahas adalah bagaimana sejarah lahirnya tradisi syawalan di kelurahan Krapyak Kota Pekalongan dan bagaimana tradisi syawalan dalam perspektif hukum Islam dengan menggunakan pendekatan analisis metode urf. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa substansi dari tradisi syawalan adalah sebagai perwujudan rasa syukur kepada Allah sang Khalik. Di samping itu, syawalan juga merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Krapyak dalam rangka mempererat tali silaturrahmi sekaligus menjaga ukhuwah Islamiyah antar sesama masyarakat secara umum. Tradisi ini sejalan dengan tuntunan aqidah yaitu hadits nabi tentang anjuran untuk melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan syawal. Tradisi syawalan mampu menumbuhkan kebersamaan dan sebagai wahana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Tradisi syawalan merupakan tradisi yang baik dan perlu dijaga dan dilestarikan.
08TD089008.00 | SK 2X6.9 ARI t C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain