Skripsi
Perubahan Peruntukan Wakaf Dalam Perspektif Hukum Islam (Kasus di Masjid Miftahul Huda Kesesi, Kab. Pekalongan)
Kunci Perubahan Peruntukan Wakaf.
praktik perwakafan yang dilakukan di Indonesia, tidak jarang dilakukan dengan cara konvensional, yang dalam praktiknya rentan bagi timbulnya persoalan, bahkan sering juga harus diselesaikan melalui pengadilan lantaran perbedaan persepsi dan sengketa dalam perwakafan. Misalnya, perwakafan tanah yang diwakafkan secara lisan tidak tertulis atas dasar saling percaya. Sebagaimana yang terjadi di wakaf Masjid Miftahul Huda desa Kesesi Kabupaten Pekalongan. Dulunya masjid tersebut adalah wakaf yang diperuntukan untuk sebuah mushola oleh wakif. Akhirnya setelah mushola tersebut dirubah menjadi masjid, terjadi perbedaan pendapat di antara masyarakat setempat mengenai wakaf, terutama dalam masalah perubahan peruntukan wakaf. Perbedaan tersebut dikarenakan sudah tidak adanya wakif dan nadzir, kemudian wakaf tersebut juga tidak di daftarkan kepada pemerintah, sehingga meskipun sudah dilakukan negosiasi di antara pihak-pihak yang terlibat, mereka masih tetap memegang teguh pada pendirian masing-masing. Oleh karena itu penilti tertarik untuk mengangkat kasus tersebut, disamping untuk memenuhi persyaratan guna mencapai gelar sarjana Hukum Islam, peneliti juga ingin mengetahui Hukum tentang perubahan peruntukan wakaf di Masjid Miftahul Huda jika ditinjau dari Hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptip kualitatif dengan lokasi penelitian di Masjid Miftahul Huda Desa Kesesi Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, karena peneliti dalam mencari data-data dan juga informasi yang dibutuhkan dalam penelitian ini, peneliti perlu turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kebenaran dan juga kronologis yang terjadi di lapangan. Dalam penelitian ini observasi dan interview merupakan cara dalam penelitian data-datanya.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak pengurus mushola selaku pengelola wakaf dan pihak yang merubah mushola tersebut menjadi masjid berpendapat, bahwa jika perubuhan peruntukan wakaf bisa membawa kemaslahatan dan kemanfaatan yang lebih besar, maka perubahan tersebut diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan pendapat Ulama Hanafiyah dan Hanabillah yang mengatakan bahwa perubahan peruntukan wakaf diperbolehkan jika perubahan tersebut akan membawa kemaslahatan dan kemanfaatan yang lebih besar. Sedangkan menurut pihak yang tidak setuju berpendapat, bahwa peruntukan wakaf itu tidak boleh dirubah sama sekali, hal ini karena mereka mengikuti pendapat dari Ulama Syafiiyah dan Malikiyah yang terkesan sangat berhati-hati, bahkan mereka cenderung melarang praktik tersebut, karena dasar wakaf itu sendiri bersifat abadi, sehingga kondisi apapun benda wakaf tersebut harus dibiarkan sedemikian rupa.
00SK008711.00 | SK AS14.087 GHU p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain