Skripsi
Implementasi Fatwa MWC NU Kec. Tanjung Kab. Brebes Terhadap Praktik Pemberian Zakat Fitrah Kepada Dukun Bayi (Kasus di Desa Kemurang-Wetan Kec.tanjung Kab. Brebes)
Pembahasan yang penting dalam zakat salah satunya adalah orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik zakat), karena tujuan awal dari adanya zakat dalam Islam adalah memberikan perhatian penuh dan kontinyu pada masalah sosial penanggulangan kemiskinan, di mana salah satu penerima zakat adalah golongan fakir miskin mereka penerima zakat yang paling utama diantara delapan golngan penerima zakat yang lainnya. Adanya praktik pemberian zakat kepada dukun bayi yang terjadi di mayoritas desa di Kec.Tanjung Kab. Brebes di mana orang tua yang anaknya pernah dibantu dalam melahirkan mereka memberikan zakat fitrah anaknya kepada dukun bayi tersebut sehingga seorang dukun bayi dapat memperoleh zakat yang begitu banyak, sedangkan status dukun bayi tidak termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat, oleh karena itu MWC NU Kec. Tanjung sebagai salah satu organisasi yang menangani masalah keagamaan mengeluarkan fatwa atas adanya praktik tersebut.
Atas dasar pemikiran di atas, maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: Bagaimana implementasi fatwa MWC NU Kec. Tanjung Kab. Brebes mengenai praktik pemberian zakat kepada dukun bayi di desa kemurang-wetan?Bagaimana praktik pemberian zakat fitrah kepada dukun bayi di desa Kemurang-Wetan?.Tujuan penelitian: untuk mengetahui implementasi fatwa MWC NU Kec. Tanjung Kab. Brebes mengenai praktik pemberian zakat kepada dukun bayi di desa kemurang-wetan, dan untuk mengetahui praktik pemberian zakat fitrah kepada dukun bayi di desa kemurang-wetan. Adapun kegunaan penelitian ini secara teoritis adalah sebagai bahan informasi untuk memperkaya ilmu pengetahuan mengenai orang-orang yang berhak menerima zakat, dan berguna memperdalam tentang hukum Islam.
Pendekatan atau metode yang peneliti gunakan adalah pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, sumber data yang digunakan sumber primer, sekunder dan menelaah referensi-referensi yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti.
Praktik pemberian zakat fitrah kepada dukun bayi di Desa Kemurang-Wetan saat ini belum sesuai dengan apa yang ada dituturkan dalam fatwa, hal tersebut dikarenakan belum disosialisasikannya fatwa secara menyeluruh di pelosok masyarakat oleh MWC NU Tanjung sehingga apa yang diharapkan agar bisa sesuai belum bisa dilaksanakan karena memang hal tersebut belum di implementasikan.
00SK008611.00 | SK AS14.086 KUR i C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain