SKRIPSI HKI
Kajian Hukum Islam terhadap Pasal 2 Ayat (2) UU No. 1/1974 dan Pasal 5 KHI tentang Pencatatan Pernikahan
Latar belakang penelitian ini adanya pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan pasal 5 KHI yang mengharuskan dicatatkan pernikahan dan apabila pernikahan tidak dicatatkan di hadapan pegawai pencatat nikah maka tidak mempunyai kekuatan hukum (tidak sah). Sedangkan pada mulanya di dalam syariat Islam, pencatatan pernikahan ini tidak dikenal, pernikahan hanya dianggap sah apabila telah diramaikan dan diumumkan kepada khalayak ramai. Sehingga permasalahan yang diangkat meliputi bagaimana ketentuan pencatatan pernikahan dalam UU No. 1/1974 dan KHI dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap ketentuan pencatatan pernikahan tersebut. Penelitian ini mnggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pencatatan pernikahan dalam UU No. 1/1974, memunculkan dua penafsiran tentang fungsi pencatatan yaitu sebagai syarat administratif pernikahan dan sebagai syarat sah pernikahan. Sedangkan KHI lebih menegaskan bahwa apabila pernikahan tidak dilakukan dihadapan PPN maka tidak mempunyai kekuatan hukum. Hukum Islam memandang bahwa dasar yang digunakan pemerintah Indonesia tentng keharusan pencatatan pernikahan adalah takhsis al qada / siyasah syariyyah. qiyas dan mashlahah.
07SK079045.00 | SK 2X4.38 SHO k C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain