SKRIPSI HKI
Kajian Hukum Islam terhadap Tindak Pidana Spionase menurut KUHP Pasal 124
Ketentuan hukuman tindakan spionase sebagai usaha merugikan dan membahayakan kemanan negara termuat dalam KUHP pasal 124 yang isisnya menekankan kepada pelaku spionase yang sengaja memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh peta, rencana, gambar atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara atau menjadi mata-mata musuh atau memberi pondokan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Sedangakan mata-mata musuh terhadap orang Islam adalah urusan orang Islam untuk mencegahnya dengan cara apapun. Menurut Ijma bila ditemukan mata-mata musuh maka mereka dibunuh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria spionase yang bagaimana yang tergolong sebagai tindak pidana, bagaimana persepsi hukum positif terhadap tindak pidana spionase dan bagaimana saksi hukumnya serta bagaimana persepsi hukum Islam terhadap tindak pidana spionase dalam hukum positif. Jenis penelitian ini adalah library research dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalm usaha pertahanan dan keamanan negara. kedua, Spionase adalah suatu tindak pidana yang melawan hukum, sehingga dikenakan sanksi pidana sebgaimana yang disebutkan dalam pasal KUHP di atas. Ketiga, Spionase atau memata-matai dalam pidana Islam disamakan dengan tajassus yang mana istimbat pengambilan hukumnya menggunakan metode qiyas yaitu spionase diqiyaskan dengan tajassus karena ada kesamaan illat. Sanksi spionase dalam hukum Islam yaitu dibunuh, jika seorang dzimmi maka boleh dibunuh atau tidak, jika seorang muslim memata-matai kaum muslim maka sanksinya adalah ta zir, menurut para ahli fiqih, sanksi terhadap mata-mata jika dengan menunjuk aurat kaum muslimin mengakibatkan kelemahan bagi Islam, menimbulkan adanya pembunuhan, perampasan dan sabotase, maka pelaku perbuatan tersebut layak dihukum mati.
07TD079039.00 | SK 2X4.58 NUR k C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain