SKRIPSI HKI
Kajian atas pendapat Yusuf al Qardhawi tentang Pajak menurut Hukum Islam
Zakat merupakan salah satu sumber pendapatan dalam kebijakan fiskal sistem ekonomi Islam. Zakat merupakan salah satu instrumen sistem ekonomi Islam yang telah mendapatkan posisi mapan dari segi Perundang-undangan No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Kepmen Agama RI No. 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan UU No. 38 Tahun 1999 merup[akan langkah maju dalam upaya perbaikan pengelolaan zakat. Berkaca pada fiskal pemerintah dewasa ini, tentunya belum mencerminkan semangat kebijakan fiskal Islam utamanya dari sumber penerimaan. Hal ini terjadi karena pemahaman dan dualisme pajak dan zakat. Menganggap pajak dan zakat berbeda secara diametral sehingga kaum muslimin harus membayar dua kali. Tetapi ironisnya hanya pajak kepada negaralah yang dipenuhi karena danya kekuasaan sedang pembayaran zakat cenderung hanya dianggap kewajiban agama yang tanggung jawabnya bersifat abstrak. Penelitian ini membahas tentang pendapat yusuf al Qardhawi tentang pajak menurut hukum Islam, mengingat belum banyak ulama yang memperhatikan soal zakat dan pajak secara jelas. Penelitian ini merupakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan.
07TD079026.00 | SK 2X7.423 336 2 IKA k C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain