SKRIPSI HKI
Konsep hibah menurut Imam al Syafii
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya asumsi bahwa hibah tanpa serah terima tidaklah sah, dan ada pendap[at lain bahwa hibah tanpa serah terima adalah sah. Sehingga yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana relevansi pendapat Imam al Syafii tentang serah terima sebagai syarat sahnya hibah dengan praktik hibah saat ini. Penelitian ini menggunakan pendekata kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan atau library research. Dari hasil pembahasan disimpulkan sebagai berikut metode istinbath hukum Imam al Syafii tentang serah terima sebagai syarat sahnya hibah adalah, pertama , qaul shahabi yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Umar r.a. dalam kitab al Muwatta, kedua qaul shahabi yang dijadikan metode istinbath hukum oleh Imam al Syafii adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik yang dikutip dari kitab al Muwatta.Qaul shahabi ini menceritakan tentang pemberian hibah oleh Abu Bakar kepada Aisyah, kedua qaul itu memberi petunjuk bahwa sesungguhnya hibah baru sah dimiliki apabila sudah ada serah terima dan sudah berada di tangan orang yang diberi hibah. Relevansi pendapat Imam al Syafii tentang serah terima sebagai syarat sahnya hibah dengan praktik hibah saat ini masih relevan. Saat ini hibah dilakukan dengan serah terima dihadapan notaris atau pejabat pembuat akta tanah, sebagai syarat sahnya hibah.
07TD079015.00 | SK 2X4.254 ZAM k C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain