SKRIPSI HKI
Zakat Investasi Gedung (Studi atas pemikiran Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqh al-Zakat
Latar belakang penelitian ini adalah pemikiran DR Yusuf Qadhawi dalam mewajibjan atas investasi gedung dikeluarkan zakatnya adalah bahwa maksud disyariatkan zakat yaitu sebagai pembersihan dan penyucian bagi kepentingan pemilik kekayaan sendiri, penyantunan terhadap fakir miskin, dan keikutsertaan dalam membela Islam, negara dan dakwah, mengakibatkan kewajiban zakat itu sangat pantas ditunjukkan kepada orang-orang yang memiliki kekayaan itu supaya bersih dan suci, sedangkan orang-orang yang miskin memperoleh bantuan dan terangkat harkat dirinya, dan ISlam sebagai agama menjadi kuat dan maju. Sehingga lebih pantas jika pemilik pabrik, gedung-gedung dan kapal serta yang lainnya mensyukuri nikmat Allah dengan menzakatkan sebagian hartanya. Sehingga masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengapa DR Yusuf Qaedhawi mewajibkan investasi gedung dikeluarkan zakatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian literer dan merupakan studi komperatif antara pendapat DR. Yusuf Qardhawi dengan ahli hukum Islam maupun para Fuqaha. Dari hasil analisis penelitian dapat diketahui bahwa kekayaan yang wajib zakat atas materinya dikenakan bukan karena diperdagangkan. Tetapi karena mengalami pertumbuhan yang memberikan penghasilan dan lapangan usaha pada pemiliknya dengan menyewakan, dipungut zakatnya dari modal dan keuntungan investasi setelah satu tahun 2,5% dan kekayaan yang dipungut zakatnya dari hasil investasi dan keuntungan saja pada saat keuntungan itu diperoleh tanpa menunggu masa setahun sebesar 5%.
07TD079006.00 | SK 2X4.142 3 MAH z C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain