SKRIPSI HKI
Menakar Pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya upaya untuk mempositivisasikan
hukum perdata Islam di Indonesia yaitu munculnya Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah (KHES) seiring dengan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah.
Secara materiil KHES adalah hukum Islam, sebagaimana wewenang PA dalam
pelaksanaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebelumnya. Kemunculan KHES
menimbulkan permasalahan yang masih perlu pengkajian ulang melalui materimateri
di dalamnya yang tidak bisa lepas dari kajian terhadap kehidupan manusia.
Belakangan muncul gagasan hukum progresif di Indonesia oleh Satjipto Rahardjo
untuk memenuhi tuntutan kondisi manusia, khususnya muslim di Indonesia.
Hukum progresif dianggap bisa digunakan sebagai konsep balancing antara
positivisme dengan sosiologi hukum dan menjadi alat untuk membedah prospek
hukum ekonomi syariah kedepan.
Tujuan yang diinginkan adalah melihat karakteristik hukum progresif dan
kesesuaiannya dengan hukum ekonomi Islam. Kemudian melihat proses
pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dari kacamata nilai-nilai
hukum progresif. Sehingga penelitian ini bermanfaat secara teoritis dan praktis.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat preskriptif.
Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dengan cara mereduksi literatur
mengenai hukum progresif dan proses pembentukan KHES, menyajikannya lalu
memverifikasi temuan umum mengenai kesesuaian diantara keduanya.
Temuan yang muncul dari penelitian ini bahwa pembentukan KHES sedikit
banyak menuju kearah hukum yang progresif dalam hal: memenuhi kebutuhan
masyarakat atas ketidakpastian hukum walaupun dilematis karena cenderung
positivis dalam muatannya. Pembentukan KHES menggunakan metode ijtihad
kolektif, sayangnya terkesan sehingga kurang menggali aspek
sosiologis umat dan legal opinion. Term kompilasi dipilih sebagai terobosan
untuk pengembangan ekonomi syariah selanjutnya juga dengan mengadopsi
fatwa DSN MUI, hasil kajian ilmiah dengan kesesuaian literatur juga penggunaan
prinsip (lex generalis). Upaya untuk memenuhi konsep hukum progresif adalah
dengan intervensi negara melalui hakim yang menggunakan kekuasaan untuk
melakukan yurisprudensi dalam penemuan hukum pada penerapannya kemudian.
00SK007511.00 | SK AS13.075 AHM m C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain