SKRIPSI HKI
Sakit Jiwa Sebagai Alasan Poligami [Studi Atas Putusan Pengadilan Agama Pemalang No.0652/Pdt.G/PA/Pml]
Persoalan poligami memang dilematis. Di satu sisi poligami dianggap sebagai solusi, sedangkan di sisi lain poligami justru dianggap bukan bagian dari solusi dalam menggapai tujuan perkawinan. Oleh karena itu, mengabulkan maupun menolak permohonan izin poligami merupakan tugas berat Hakim di Pengadilan Agama sebagai pihak yang berwenang menerima dan menyelesaikan perkara tersebut. Dalam mengambil keputusan, pertimbangan hakim merupakan bagian terpenting. Sehingga putusan yang dijatuhkan merefleksikan dimensi keutuhan pertanggungjawaban kepada hukum, kebenaran dan keadilan serta pertanggungjawaban kepada Allah.
Poligami di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan hanya ada 3 alasan yang dapat diterima di Pengadilan Agama apabila seseorang akan berpoligami. Fenomena yang terjadi di Pengadilan Agama Pemalang dapat menggambarkan bagaimana perkara poligami di kalangan masyarakat Pemalang khususnya sejak tahun 2007-2011. Dalam lima tahun terakhir di Pengadilan Agama Pemalang terjadi sebanyak 34 kasus suami mengajukan permohonan izin poligami dan menduduki urutan keempat bersama dengan dispensasi kawin.
Skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu masalah penelitian terfokus pada ada tidaknya pengaturan atau munculnya konflik sistem hukum pada objek pengaturan tertentu. Dalam hal ini Penulis melacaknya selain melalui wawancara kepada Hakim-hakim Pengadilan Agama Pemalang juga melalui analisis terhadap produk Hakim yang berupa Putusan di Pengadilan Agama Pemalang.
Hasil yang diperoleh dari skripsi ini adalah mengemukakan bagaimana sikap Hakim dalam menyelesaikan perkara izin poligami yang tertuang dalam putusannya dengan berbagai alasan yang dituangkan dalam Putusan tersebut, seperti faktor karena Istri sakit jiwa sehingga istri tidak bisa lagi menjalankan kewajibannya. Alasan suami adalah bahwa istri tidak dapat lagi memberikan nafkah batin layaknya istri yang sehat. Dalam persidangan, ternyata alasan yang diajukan suami tersebut terbukti, sehingga hakim mengabulkan alasan tersebut dengan memberi izin suami untuk poligami. Selain itu suami menyatakan mampu untuk memberi nafkah kepada isteri dan anak. Dalam persidangan terbukti suami memiliki kemampuan untuk menafkahi isetri dan anaknya, bahkan untuk menafkahi istri yang akan dinikahi lagi (poligami) karena suami berpenghasilan empat juta rupiah setiap bulan. Dengan demikian, keputusan hakim yang mengabulkan izin poligami merupakan keputusan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam.
12SK12.070.00 | SK AS12.070 ASF s C.0 | DIGITAL (http://repository.iainpekalongan.ac.id) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain