SKRIPSI HKI
Nikah Beda Agama [Studi Terhadap Penggunaan Maslahah Dalam Penetapan Fatwa MUI Bahtsul Masail NU Dan Majelis Tarjih Muhammadiyah]
Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci dan sah, untuk memikat laki-laki dan perempuan dalam suatu ikatan untuk membina rumah tangga yang bahagia, kekal dalam rangka mengabdi kepada Allah SWT.
Dalam setiap penetapan fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah senantiasa mempertimbangkan kemaslahatan umat. Atas dasar tersebut penulis meneliti tentang penetapan fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah tentang nikah beda agama dengan penggunaan maslahah.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library reseach) di mana sumber datanya diperoleh dari pengumpulan data dan informasi melalui penelitian buku-buku yang relevan dengan pembahasan skripsi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian deskriptif analisis adalah dengan mengumpulkan data-data, kemudian data itu disusun dianalisis pendekatan yuridis normatif, pendekatan yuridis adalah dengan menitik penetapan fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah tentang pernikahan beda agama. Sedangkan normatif adalah mengkaji penetapan fatwa dengan meninjaunya dengan konsep maslahah.
Hasil penelitiannya adalah dalam pertimbangan penetapan fatwa MUI dan Muhammadiyah tentang pernikahan beda agama adalah dengan mempertimbangkan kemaslahatn umat dan saddu al-zariah. Adapun kemaslahatan itu dengan dasar kaidah fiqhiyyah dar al-mafasid muqaddamun ala jalbi al-mashalih dan kaidah ushuliyah saddu al-zariah. Adapun fatwa NU tentang pernikahan beda agama adalah dengan mengambil dalil dari pendapat imam dalam al-kutub al-mutabarah, dan tidak membahas tentang kemaslahatan dan kemudlaratan yang dicapai ketika pernikahan beda agama terjadi, walaupun di fatwa itu banyak maslahah dan mudlaratnya.
Kaidah saddu al-zariah adalah mencegah sesuatu yang menjadi jalan kerusakan untuk menolak kerusakan, atau menyumbat jalan yang menyampaikan seseorang kepada kerusakan. dijadikan dasar untuk menolak kerusakan yang mungkin timbul akibat pernikahan tersebut.
Bahwa tujuan digunakan metode ini adalah untuk menghindari kemadaratan yang mungkin timbul, sebagai akibat dilakukannya pernikahan beda agama. Yaitu dikhawatirkan tidak bisa menjaga agama.
00SK006811.00 | SK AS12.068 ROH n C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain