SKRIPSI HKI
Rekonvensi Dalam Perkara Permohonan Cerai Talak [Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Kota Pekalongan Nomor:0399/Pdt.G/2011/PA.Pkl]
Cerai talak adalah perkara perceraian yang inisiatifnya berasal dari pihak suami. Walaupun cerai talak merupakan permohonan, namun tidak menutup kemungkinan termohon mengajukan rekonvensi /gugat balik. Adapun mengenai akibat hokum pasca cerai talak yaitu nafkah iddah, mutah dan hadhanah.
Mengacu pada latar belakang masalah di atas, maka masalah yang diteliti adalah Bagaimana latar belakang terjadinya rekonvensi dalam perkara permohonan cerai talak Nomor: 0399/Pdt.G/2011/PA.Pkl? dan Bagaimana dasar hukum pertimbangan Hakim dalam putusan perkara Nomor: 0399/Pdt.G/2011/PA. Pkl tentang cerai talak?.
Adapun tujuan yang dicapai dalam penelitian ini adalah mengetahui latar belakang terjadinya rekonvensi dalam perkara permohonan cerai talak Nomor: 0399/Pdt.G/2011/PA.Pkl, dan mengetahui dasar hukum pertimbangan Hakim dalam putusan perkara Nomor: 0399/Pdt.G/2011/PA. Pkl tentang cerai talak.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Sumber datanya terdiri dari sumber data primer yang berasal dari Salinan Putusan Pengadilan Agama PekalonganNomor: 0399/Pdt.G/2011/PA.Pkl, dan sumber data sekunder yang berasal dari peraturan perundang-undangan, Al-Quran dan Hadits, serta buku-buku yang terkait. Metode pengumpulan datanya menggunakan metode kepustakaan. Adapun metode analisis datanya menggunakan metode deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam putusan konvensi, berrdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan keinginan pemohon dan termohon untuk bercerai, maka Majelis Hakim mengabulkan permohonan pemohon dan memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj i kepada termohon. Selain itu, Hakim secara ex officio juga menghukum pemohon untuk membayar nafkah iddah dan mutah kepada termohon. Adapun dalam putusan rekonvensi Majelis Hakim hanya mengabulkan tuntutan Penggugat Rekonvensi tentang hak asuh anak (hadhanah) dan nafkahnya. Sedangkan tuntutan selebihnya dinyatakan tidak dapat diterima, sebab tuntutan tersebut sudah dipertimbangkan dalam putusan konvensi, dan ada juga tuntutan yang salah alamat (error in persona). Jadi, putusan Majelis Hakim dalam perkara Nomor: 0399/Pdt.G/2011/PA.Pkl tentang Cerai Talak adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum syara, karena hal tersebut merupakan hak istri dan disesuaikan dengan kemampuan suami.
12SK12.066.00 | SK AS12.066 SOL r C.0 | DIGITAL (http://repository.iainpekalongan.ac.id) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain