TA PERBANKAN SYARIAH
TIDAK TERSAJI: Mekanisme Pelelangan Agunan Atas Non Performing Finance Di Bank Syariah Mandiri Pekalongan
Kegiatan penyaluran dana ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan mengandung unsur risiko gagal atau macet yang dapat menyebabkan kesehatan bank terganggu. Pelelangan agunan dilakukan apabila nasabah debitur sudah tidak punya prospek lagi maupun itikad baik dalam melaksanakan kewajiban pembayarannya. Pelelangan agunan menjadi sangatlah penting sebagai upaya terakhir penyelamatan aset bank yang sebenarnya merupakan titipan Dana Pihak Ketiga (DPK).
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana mekanisme pelelangan agunan atas Non Performing Finance (NPF) di Bank Syariah Mandiri Pekalongan? Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan mekanisme pelelangan agunan akibat Non Performing Finance di Bank Syariah Mandiri Pekalongan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Jadi, data-data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui studi lapangan dengan cara mencatat dan mengumpulkan berbagai data dan informasi yang ditemukan di lapangan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang berupa interview dengan Marketing Manajer Bank Syariah Mandiri Pekalongan, dan sumber data sekunder berupa data-data mengenai prosedur penanganan maupun penyelesaian pembiayaan bermasalah yang terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan Pembiayaan Bank Syariah mandiri Pekalongan, serta sumber-sumber lain yang terkait. Teknik pengumpulan datanya dengan metode observasi, interview, dan dokumentasi. Observasi dilakukan dari bulan Maret sampai Mei 2012.
Analisis data yang diperoleh adalah bahwa mekanisme pelelangan agunan yang diterapkan BSM cabang Pekalongan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak nasabah dengan mengupayakan langkah reschedulling, reconditioning, serta restructuring sebelum memutuskan untuk mengeksekusi agunan nasabah. Selain itu, apabila terpaksa dilakukan ekekusi, maka BSM selalu mengupayakan cara-cara persuasif maupun pendekatan kepada nasabah pembiayaan agar mau menyerahkan agunannya tanpa melibatkan aparat hukum. Proses eksekusi agunan nasabah dalam BSM ditempuh melalui jalur litigasi, yakni Pengadilan Negeri apabila tidak ada kerelaan dari nasabah untuk menyerahkan agunannya kepada bank. Dalam pelaksanaan lelang, BSM menggunakan jasa KPKNL Pekalongan. Mengenai hasil pelelangan, apabila hasil tersebut melebihi kewajiban nasabah, maka sisanya akan diberikan kepada nasabah. Apabila hasilnya tidak dapat menutup kewajiban nasabah, maka kekurangan tersebut dibebankan pada nasabah. Namun, apabila nasabah masih tidak mampu, maka kekurangan tersebut menjadi beban bank yang masuk dalam cadangan kerugian bank.
00TA006412.00 | TA TA12.064 FIT m C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain